KUNINGAN, (FC).- Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan bersama Kementerian Agama Kuningan membentuk Tim Seleksi membuka pendaftaran Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kuningan Periode 2020 – 2025 dari unsur masyarakat.
Tim seleksi ini diketuai oleh Sekeretaris Daerah Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar, dengan Wakil Kepala Kemenag Kuningan, Sekretaris dari Kabag Kesra dan dua anggota dari Kasi Binmas Kemenang Kuningan dan Ketua MUI Kuningan.
Tim seleksi mengundang warga kuningan untuk menjadi pimpinan Baznas Kabupaten Kuningan dengan berbagai persyaratan yang disiapkan, diantaranya warga kuningan, berusia paling rendah 40 tahun, pendidikan diutamakan Sarjana, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, memiliki intgeritas, tidak bekerja paruh waktu, tidak menjadi angota Parpol hingga tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana kejahatan yang diancam pidana paling singkat 5 tahun.
Ketua Tim Seleksi, H. Dian Rachmat Yanuar selaku sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan menyampaikan, untuk calon pimpinan Baznas bisa mengajukan pendaftaran secara tertulis kepada Timsel dengan melampirkan beberapa dokumen seperti daftar riwayat hidup, salinan LHKPN paling singkat dua tahun terakhir bagi yang berasal dari penyelenggara Negara, hingga surat keterangan sehat.
Lalu, lanjut Dian, harus ada surat pengantar dari MUI apabila berasal dari unsur ulama, kemudian pengantar dari Ormas Islam bagi calon yang berasal dari unsur tokoh masyarakat Islam, dan organisasi profesi yang berasal dari unsur tenaga professional.
“Untuk format daftar riwayat hidup dan surat-surat pernyataan tadi dapat di unduh di website www.kuningankab.go.id atau datang langsung ke secretariat Timsel,” kata Dian.
Pendaftaran dan penerimaan berkas, masih Dian, dilakukan selama hari kerja mulai tanggal 26 November 2020 hingga 1 Desember 2020 mendatang yang ditutup pukul 12.00 Wib.
“Berkas pendaftaran dapat disampaikan dengan cara diantar langsung, dikirim melalui pos tercatat ke Tim Seleksi Jl Otista Nomor 87 kantor Kementerian Agama Kuningan, di Seksi Penyelenggara Syariah,” ujar Dian.
Tahapannya, tanggal 26 November 2020 sampai 1 Desember 2020 pendaftaran dan penerimaan berkas peserta uji kompetensi, kemudian tanggal 1 Desember 2020 dilakukan seleksi administrasi dan pengumuman hasil, lalu 4 Desember-5 Desember 2020 tes kompetensi tertulis dan wawancara, dan tanggal 6 Desember 2020 pengumuman Penetapan Calon Pimpinan Baznas Kuningan berdasarkan Hasil Seleksi oleh Tim Seleksi.
Dilanjutkan tanggal 07 Desember 2020, yaitu Laporan Hasil Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kepada Bupati Kuningan, serta tanggal 10 Desember 2020 dijadualkan Penyampaian Permohonan Rekomendasi Kepada Baznas Pusat, dan dari tanggal 10-21 Desember 2020 proses verifikasi faktual Baznas Pusat.
“Insyallah jika tidak ada halangan tanggal 23 Desember 2020, SK Pimpinan Baznas terbit dari Baznas Pusat,” ujar Dian.
Untuk proses seleksi, ditegaskan Dian tidak dipungut biaya dan Timsel tidka menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh peserta. (Ali)