KUNINGAN, (FC).- Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Tim Seleksi secara resmi memulai proses penjaringan calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kuningan untuk masa bakti 2026-2031. Seleksi ini menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan zakat daerah berjalan profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan umat.
Pembukaan seleksi tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pimpinan BAZNAS di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Ketua Tim Seleksi, Tonikusumanto, menyampaikan bahwa tahapan seleksi dirancang untuk menyaring calon pimpinan yang tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki kualitas kepemimpinan dan integritas moral.
“BAZNAS membutuhkan figur yang mampu mengelola amanah zakat dengan pendekatan profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat,” kata Tonikusumanto dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1).
Ia menegaskan, seleksi ini dibuka secara transparan agar publik dapat ikut mengawasi prosesnya.
“Kami ingin memastikan bahwa pimpinan BAZNAS yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas, rekam jejak yang baik, serta komitmen kuat dalam melayani kepentingan umat,” ujarnya.
Dalam pengumuman resmi Tim Seleksi, calon peserta diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan utama, antara lain berstatus warga negara Indonesia, beragama Islam, berusia sekurang-kurangnya 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki rekam jejak akhlak dan integritas yang baik.
Peserta seleksi juga disyaratkan bebas dari keterlibatan politik praktis, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki pemahaman dan pengalaman di bidang pengelolaan zakat, serta bersedia bekerja penuh waktu. Apabila terpilih, calon pimpinan tidak diperkenankan merangkap jabatan pada instansi pemerintah, BUMN, maupun BUMD.
Rangkaian seleksi akan dilaksanakan secara bertahap, meliputi pemeriksaan administrasi, uji pengetahuan dasar, penulisan makalah, hingga wawancara mendalam untuk menilai visi, misi, dan gagasan pengembangan BAZNAS ke depan. Seluruh tahapan dijadwalkan berlangsung mulai pertengahan Januari hingga awal Februari 2026.
Tim Seleksi menegaskan bahwa proses penjaringan ini tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Keputusan Tim Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Informasi resmi terkait tahapan dan hasil seleksi akan diumumkan melalui kanal resmi Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Melalui seleksi ini, Pemkab Kuningan berharap kepemimpinan BAZNAS ke depan diisi oleh sosok-sosok yang amanah, kompeten, dan mampu mengoptimalkan potensi zakat sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Angga)











































































































Discussion about this post