KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon berencana akan membagikan dana kompensasi kepada tukang becak di Kabupaten Cirebon, disambut hangat oleh tukang becak yang mangkal di Kecamatan Weru.
Salah satu tukang becak yang mangkal di depan Telkom Weru, Solek (46) mengaku sudah tidak sabar untuk menunggu pendataan yang akan dilakukan pemerintah.
Pasalnya, hari ini teman seprofesinya yang mangkal di seputar lampu merah Plered sudah dilakukan pendataan.
“Kami masih menunggu. Mudah-mudahan kami dan teman-teman yang mangkal di sini juga ikut terdata,” kata Solek, Kamis (6/3).
Menurutnya, dengan adanya bantuan dana kompensasi dari pemerintah dirasa sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya. Pasalnya, beberapa hari ini sepi penumpang.
“Pastinya sangat membantu dana kompensasi itu. Mudah-mudahan kami juga ikut terdata,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan, Mang Sarip (51). Dirinya pun mengeluhkan hal yang sama seperti teman seprofesinya.
“Kalau tidak punya langgan. Hanya mengandalkan penumpang ya anak istri mau dikasih makan apa? Makanya kami dengar ada bantuan kompensasi, kami sangat menantinya,” kata Mang Sarip.
Diberitakan sebelumnya, ratusan tukang becak di Kabupaten Cirebon bakal mendapatkan dana kompensasi dari pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, Rabu (5/3).
Menurutnya, pemberian kompensasi kepada para tukang becak itu dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur Jawa Barat yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
“Jadi, nanti ada kompensasi untuk abang-abang tukang becak. Saat ini kami tengah memverifikasi data abang-abang tukang becak yang ada di Kabupaten Cirebon,” kata Hilman.
Dijelaskan Hilman, verifikasi yang akan dilakukan, tentu pihaknya akan melibatkan tenaga ahli dan pastinya diperketat.
“Syaratnya yang pertama foto e-KTP beserta foto becaknya. Kenapa harus dengan becaknya. Itu untuk meminimalisir kecurangan di lapangan,” katanya.
Kata Hilman, kompensasi diberikan terkait rencana larangan beroperasi selama arus mudik dan balik lebaran. “Rencananya, becak dilarang beroperasi mulai H-7 hingga H+7 lebaran. Larangan beroperasinya becak tersebut untuk meminimalisasi potensi kemacetan arus mudik dan balik lebaran,” kata Hilman.
“Boleh membawa penumpang, asalkan tidak di jalur-jalur untuk arus mudik dan balik lebaran. Kalau di jalur lingkungan masih boleh,” imbuhnya.
Saat ditanya berapa besaran kompensasi yang akan diberikan untuk tukang becak, Hilman mengaku saat ini pihaknya masih mengkaji nya.
“Besarannya berapa, masih kita kaji ya. Nanti kami akan koordinasikan dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon,” kata Hilman. (Ghofar)
Discussion about this post