KUNINGAN, (FC).- Meski terjadi tragedi luar biasa di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan yaitu salah satu santri meninggal dunia diduga dikeroyok oleh santri lainnya. Kementerian Agama (Kemenag) Kuningan tidak bisa menghentikan ijin operasional Ponpes tersebut.
Menurut Kasi PD Pontren Kemenag Kuningan, Ayub Ahmad FA menyampaikan, pihaknya atas nama lembaga turut prihatin atas kejadian di salah satu pesantren di Kuningan.
Setelah ada informasi kejadian tersebut, Ayub mengaku langsung turun ke lapangan cek kebenaran dan mencari kronologis untuk dilaporkan kejadian ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat.
“Dan hari ini dari Kemenag sedang membuat surat yang akan dilayangkan ke Yayasan HK, yang intinya dari Kemenag menegaskan agar seluruh perangkat terkait di Yayasan HK dimohon lebih meningkatkan pengawasan dan pembinaan agar hal serupa tidak terjadi lagi dimasa mendatang,” jelas Ayub, Kamis (7/12).
Meski kita rutin melakukan monitoring, hal yang tidak diinginkan bisa saja terjadi, maka kita minta pengawasan dan pembinaan diperketat. Terlebih jumlah pesantren di Kuningan ada sekitar 212 yang sudah memiliki ijin operasional.
Ditanya ijin operasional Ponpes tersebut akan dibekukan, Ayub mengaku tidak bisa karena segala bentuk perijinan dilakukan langsung ke Pusat (Kemenag RI).
“Mereka itu kan daftarnya online langsung ke pusat, jadi kita hanya memproses saja membantu kekurangan apa saja persyaratan, jadi kaitan kejadian ini ya tentu kebijakan di pusat apakah akan ditinjau kembali atau tidak,” ungkap Ayub.
Polres Kuningan tengah menyelidiki kasus dugaan pengeroyokan terhadap salah satu santri pondok pesantren di wilayah Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kejadian tersebut sempat viral lewat unggahan akun Instagram tragedi_HK yang diposting pada Senin kemarin, menjelaskan bahwa seorang santri laki-laki bernama H diduga menjadi korban bullying hingga meninggal dunia. Namun Rabu (6/12) akun tersebut nampaknya sudah menghilang.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun, santri tersebut meninggal minggu malam. Kasus pengeroyokan ini diduga terjadi di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Jalaksana. Kejadian tersebut, terjadi pada Kamis (30/11) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit keesokan harinya, namun nyawanya tidak tertolong setelah mendapat perawatan.
Amankan 18 Orang Terduga Pelaku
Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian, membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus meninggalnya santri pondok pesantren di wilayah Kecamatan Jalaksana.
“Kami sudah mengamankan dan menetapkan tersangka, ada 6 orang yang ditahan di Polres Kuningan, sedangkan 12 lainnya dibawah umur, sedang dalam pengawasan dan koordinasi ke UPT PPA Kuningan,” kata Willy.
Jadi, lanjut Willy, 18 orang ini melakukan pemukulan atau pengeroyokan terhadap salah satu santri di Ponpes yang ada di Kuningan.
Maka dari itu pihaknya akan melakukan proses sesuai dengan peraturan perundang – undangan, sedangkan yang dibawah umur sebanyak 12 orangnya akan menggunakan sistem peradilan anak.
“Kami akan bersinergi dengan Pemda dan Kementerian Agama. Terkait proses hukum akan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” kata Willy,Rabu (6/12).
Kronologis, disebutkan Willy, korban mengalami kejadian pada hari Kamis malam lalu, kemudian korban dilarikan ke rumah sakit, selang beberapa hari korban meninggal dunia. Dan Senin kemarin pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan serangkaian penyeldikan, kami menetapkan sejumlah pelaku dan sekarang masih dalam pengembangan penyelidikan Polres Kuningan,” ujar Willy
Motif sendiri, Willy menyebutkan dari keterangan korban ini diduga melakukan pencurian, namun tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri berbuat pidana seperti pengeryokan hingga menghilangkan nyawa seorang. Harusnya segera melapor ke Polres atau Polsek.
“Kondisi ini cukup memprihatinkan, dan kami mohon para tenaga pendidik melakukan pengawasan melekat kepada pelajar dan santri untuk tidak melakukan hal – hal kearah pidana. Semua aturan hukum proses hukum, ada aparat penegak hukum,” jelas Willy.
Hasil visum yang sudah didapat, lanjut Willy, terdapat beberapa bagian luka dan lebam di wajah, badan, punggung dan tangan, hampir sekujur tubuh mengalami luka memar atau luka lebam.
“Para pelaku ini melanggar pasal 170 KUHP dengan penjara selama-lamanya 12 tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan kematian orang lain. Untuk yang peradilan anak nunggu keputusan,” ujar Willy.
Di tempat berbeda, Kepala UPT PPA DPPKBP3A Kuningan, dr. Yanuar Firdaus mengaku langkah yang dilakukan koordinasi dengan APH dan Bapas, selain mengamankan ke 12 anak yang dibawah umur di suatu tempat yang dirahasikan.
Kita sebagai aparatur bisa hadir untuk mereka, kita lakukan assessment untuk mereka,” ujar Yanuar.
Korban Semapat Dirawat
Dilain tempat, Wadir Pelayanan RSUD 45 Kuningan dr. Krisyudi membenarkan bahwa korban sempat di rawat di RSUD 45 Kuningan.
“Korban itu masuk IGD Jumat, dan hari itu juga masuk ICU, dan hingga hari minggu malam korban meninggal dunia,” kata Krisyudi.
Untuk resume medis, disebutkan Krisyudi, korban mengalami beberapa luka lebam akibat benda tumpul. Dan korban sendiri belum pernah mengalami operasi apapun.
“Ada isu korban meninggal setelah menjalani operasi, itu tidak benar, karena memang korban belum ditindak sejauh itu,” ungkap Krisyudi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ponpes HK, Taufik Eka Fauzan didampingi Udi Saudi menjelaskan bahwa pihaknya sebagai kuasa hukum Ponpes HK menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlaku.
Namun dia juga meminta keringanan agar anak – anak yang terlibat bisa tetap ikut ujian yang sedang berlangsung.
“Kita harus tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, dan kita tetap ikuti prosedur hukum yang berlaku. Karena baru semalam kita ditunjuk sebagai kuasa hukum dari Ponpes HK,” jelas Eka.
Terpisah, Pj Bupati Kuningan R. Iip Hidajat, mengaku sudah mendengar kejadian terebut, bahkan dia langsung melangkah dengan memanggil pimpinan Ponpes didampingi Kadisdik dan Kemenag Kuningan dan dari Unit TPA Kuningan.
“Ini kan sedang berproses hukum ya, jadi kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, karena ini menjadi masalah serius, apalagi masalah pengeroyokan ini. Biarkan mekanisme hukum berjalan,” kata Iip. (Ali)