INDRAMAYU, (FC).- Satres Narkoba Polres Indramayu kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat terlarang di wilayah hukum polres Indramayu tepatnya di kecamatan Anjatan kabupaten Indramayu.
Sebanyak 58 strip obat keras jenis Tramadol, dengan total 580 butir berhasil diamankan petugas dari tangan YAU (29) warga Kecamatan Anjatan, Indramayu
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya mengatakan, barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Selain itu, kami juga mengamankan satu unit ponsel yang diduga sebagai alat komunikasi dalam melakukan transaksi,” ujarnya, Rabu (8/1/2025).
Tatang menjelaskan, gerak-gerik mencurigakan pelaku sebagai pengedar obat-obatan terlarang sudah terendus oleh polisi berkat informasi dari warga.
Tersangka pun kemudian diamankan di dalam sebuah rumah di Kecamatan Anjatan.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang namanya sudah kami kantongi,” ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tatang juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Indramayu.
Termasuk agar tidak mengkonsumsi obat-obatan terlarang dan jenis narkoba lainnya.
“Ini karena penggunaan obat keras tanpa pengawasan medis dapat berdampak buruk pada kesehatan,” Pungkasnya. (Agus)
Discussion about this post