KOTA CIREBON, (FC).- Berkaitan dengan permasalahan pinjam pakai lahan Pemerintah Kota Cirebon untuk kepentingan pendidikan oleh Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon direspons oleh alumni kampus bersimbol Macan Ali tersebut.
Menurut Ketua Ikatan Alumni (IKA) UGJ, H. Nasori Ibnu Affan, hal tersebut menandakan adanya kepedulian pemerintah Cirebon terhadap pengembangan pendidikan tinggi khususnya UGJ.
Dikatakannya, ada beberapa hal yang perlu ditanggapi oleh alumni berkaitan dengan isu yang berembus berkaitan dengan UGJ.
“Keberadaan Universitas Swadaya Gunung Jati yang sekarang dikenal dengan UGJ, menjadi bagian, kebanggaan serta milik masyarakat Kota Cirebon,” ungkapnya
Seperti diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, disebutkan Nasori melalui keterangan tertulis, pada Pasal 1 ayat (8) bahwa Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan atau diselenggarakan oleh masyarakat.
Peran Serta Masyarakat dalam pengembangan Pendidikan Tinggi juga diatur dalam perundang-undangan. Seperti diatur dalam Pasal 91 di dalam ayat (1) Masyarakat berperan serta dalam pengembangan Pendidikan Tinggi, kemudian di dalam ayat (2) bahwa Peran serta Masyarakat antara lain dilakukan dengan cara menyelenggarakan PTS bermutu yang mampu mengembangkan karakter, minat, dan bakat mahasiswa.
Kemudian, lanjut Nashori, berkaitan dengan adanya anggapan bahwa UGJ sebagai pihak swasta atau komersil juga perlu diluruskan. Karena menurutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (2) UU No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, bahwa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) didirikan oleh Masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri.
“Dari keterangan dalam pasal tersebut, tegas bahwa UGJ adalah lembaga Pendidikan non komersial dan nirlaba. Untuk diketahui, keberadaan UGJ sendiri sudah berdiri 60 tahun dan telah melahirkan puluhan ribu alumni yang saat ini berkiprah baik di Kota Cirebon ataupun di seluruh Indonesia,” ujar Nasori.
Masih dikatakan Nasori, sebagaimana diatur dalam ketentuan, Pemerintah Daerah juga dapat memberikan dukungan dana bagi lembaga pendidikan tinggi masyarakat.
Hal itu, sebagaimana ditegaskan di UU Pendidikan Tinggi dalam Pasal 83 ayat (2), bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dana Pendidikan Tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Meskipun demikian UGJ selama ini mampu dengan mandiri mengembangkan lembaga pendidikannya dengan belasan ribu mahasiswa karena kepercayaan masyarakat. Jadi sangat wajar dengan kebijakan tersebut pemerintah peduli kepada UGJ sebagai institusi pendidikan.
Nasori menambahkan, terkait dengan penggunaan aset negara, UGJ sudah sejak lama meminjam aset negara baik milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, karena secara ketentuan perundang-undangan hal itu dimungkinkan.
Ketentuan tersebut tegas diatur di dalam Pasal 87 UU Pendidikan Tinggi bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada Perguruan Tinggi untuk kepentingan pengembangan Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang terakhir yang ingin saya katakan, sehubungan dengan saat ini ada momentum penerimaan mahasiswa baru (PMB), dimana UGJ tetap mampu menjadi kampus pilihan masyarakat kepada pihak-pihak lain yang belum bisa membantu berperan mengembangkan, sebaiknya tidak mengganggu pengembangan pendidikan yang dilakukan UGJ sebagai PTS yang terus meningkatkan keunggulannya di tingkat nasional maupun internasional,” tandasnya
Terbukti oleh webometrics Januari 2021, UGJ Cirebon mampu menempati peringkat 256 di Indonesia, 521 di Asia Tenggara dan peringkat 10.385 dunia dan pada awal tahun ini, UGJ telah melahirkan 3 guru besar yakni Prof Dr H Mukarto Siswoyo Prof Dr Endang Sutrisno dan Prof Dr Djunaedi. (Muslimin)