KUNINGAN, (FC).- Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, atau akrab disapa Amih Tuti, mengaku prihatin terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kuningan.
Keprihatinan tersebut muncul menyusul masih ditemukannya sejumlah dapur Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi persyaratan administrasi maupun standar kelayakan bangunan.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah masih adanya dapur MBG yang belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), padahal fasilitas tersebut merupakan syarat wajib operasional.
“Keprihatinan kami di antaranya masih ditemukan dapur MBG yang tidak memiliki IPAL, padahal itu termasuk persyaratan dalam beroperasinya dapur,” kata Tuti kepada wartawan, Jumat (12/12).
Menurutnya, ketiadaan IPAL menunjukkan pelaksanaan program belum dijalankan secara profesional, terutama jika ditinjau dari aspek kesehatan lingkungan.
“Secara kesehatan, bagaimana proses produksi makanan jika tidak memiliki IPAL? Dari temuan itu, kami sudah menyarankan kepada Mitra SPPG MBG agar segera melengkapi kebutuhan bangunan dapur,” ujarnya.
Selain persoalan sarana prasarana, Tuti juga menyinggung kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi relawan atau karyawan dapur MBG. Hingga kini, Pemerintah Daerah belum menerima data pasti jumlah relawan yang telah menjalani tes kesehatan.
“Sampai sekarang kami belum memegang data berapa karyawan dapur MBG yang sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan,” katanya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan mewajibkan seluruh SPPG untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi relawan penjamah pangan sebagai langkah menjamin keamanan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (PMBG).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, dr. H. Edi Martono, tertanggal 1 Desember 2025.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan selaku Ketua Satgas P3MBG terkait kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi seluruh relawan yang terlibat dalam pelayanan MBG.
Dalam surat bernomor 400.7.11.4/6081/Kesmas, Dinas Kesehatan menegaskan bahwa setiap SPPG wajib mengajukan permohonan fasilitasi pemeriksaan kesehatan kepada Dinkes Kuningan.
Pemeriksaan kesehatan dijadwalkan berlangsung pada 3-15 Desember 2025, setiap Senin hingga Sabtu, dan dilaksanakan di dua rumah sakit milik pemerintah daerah, yakni RSUD 45 Kuningan dan RSUD Linggajati.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, RSUD Linggajati dan RSUD 45 Kuningan juga telah mengeluarkan rincian biaya pemeriksaan kesehatan melalui surat bernomor 400.7.11.4/954/Umum tertanggal 2 Desember 2025.
Adapun rincian biaya Medical Check Up (MCU) bagi relawan SPPG meliputi pemeriksaan dokter spesialis sebesar Rp60.000, pemeriksaan penunjang medis berupa tes laboratorium Widal Rp25.000, dan rontgen thorax Rp65.000, sehingga total biaya pemeriksaan sebesar Rp150.000. Biaya tersebut berlaku di kedua rumah sakit pemerintah tersebut. (Angga)










































































































Discussion about this post