Dana Angkutan Sampah Kuningan Diselidiki Polisi, Sopir Kini Dibebani TGR
KUNINGAN, (FC).- Penggunaan dana pengangkutan sampah senilai Rp3 miliar di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tahun anggaran 2025 menjadi sorotan. Anggaran tersebut disebut masuk dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp300 juta.
Persoalan ini juga dikabarkan telah masuk tahap penyelidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kuningan. Di tengah proses tersebut, para sopir truk sampah disebut harus menanggung pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) melalui pemotongan penghasilan setiap bulan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas LH Kuningan, Andi, membenarkan adanya persoalan terkait anggaran tersebut. Namun, ia mengaku belum pernah dipanggil polisi karena baru menjabat sebagai Kabid Pengelolaan Sampah.
“Kalau saya tidak ada panggilan polisi. Kan baru menjabat di sini,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Kamis (29/10).
Ia menjelaskan, anggaran pengangkutan sampah sebesar Rp3 miliar digunakan untuk menunjang operasional armada, termasuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bagi sopir truk yang setiap hari bertugas mengangkut sampah.
Andi menduga, persoalan penggunaan anggaran tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian antara dana BBM yang diberikan dan jumlah bahan bakar yang dibeli.
Ia mencontohkan, sopir yang menerima anggaran untuk membeli 10 liter BBM diduga hanya membelanjakan dana tersebut untuk tujuh liter. Sisa anggaran tiga liter kemungkinan digunakan untuk kebutuhan lain, seperti biaya parkir atau mengantisipasi risiko ban bocor.
“Dan, dinas kan tidak tahu itu, ban kempes dan lain-lain. Itu mungkin terus terjadi,” katanya.
Meski demikian, Andi tidak memastikan apakah dugaan tersebut menjadi penyebab temuan BPK. Kepastian mengenai pola penggunaan anggaran dan pihak yang bertanggung jawab masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
Mengenai nilai kerugian negara, Andi mengaku tidak mengetahui angka pastinya. Ia hanya menyebut pernah mendengar kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp300 juta berdasarkan temuan BPK RI.
Temuan tersebut kemudian berujung pada kewajiban pengembalian kerugian melalui mekanisme TGR. Menurut Andi, berdasarkan informasi yang diketahuinya, pembayaran TGR kini dibebankan kepada para sopir melalui pemotongan penghasilan bulanan.
“Untuk membayar TGR itu, yang saya tahu Dinas LH sekarang membebankan kepada para sopir dengan memotong penghasilan mereka setiap bulan,” ungkapnya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan pihak yang bertanggung jawab atas pengembalian kerugian, terutama jika kewajiban pembayaran dibebankan kepada para sopir.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil penyelidikan polisi, rincian temuan BPK, maupun dasar penetapan tanggung jawab pembayaran TGR kepada para sopir.
Konfirmasi dari Polres Kuningan dan Dinas LH diperlukan untuk memastikan perkembangan penanganan perkara, nilai kerugian yang ditetapkan, serta mekanisme pengembalian kerugian negara sesuai ketentuan yang berlaku. (Angga)



Tinggalkan Balasan