Sutrisno Soroti Rencana Pinjaman Pemprov Jabar Rp3,4 Triliun dan Dana ke Daerah
MAJALENGKA, (FC).– Mantan Bupati Majalengka dua periode, Sutrisno, menyoroti polemik rencana pinjaman Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp3,4 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Menurutnya, pinjaman daerah pada prinsipnya diperbolehkan selama direncanakan dengan baik, sesuai ketentuan, dan disertai kemampuan untuk mengembalikannya.
Sutrisno menilai, keputusan pemerintah daerah untuk meminjam dana tidak bisa hanya didasarkan pada kebutuhan pembiayaan pembangunan. Pemerintah juga harus memperhitungkan kondisi keuangan, sumber pembayaran kembali, serta mekanisme penganggaran yang berlaku.
“Meminjamnya boleh-boleh saja, asal ada kesanggupan untuk membayarnya dan sudah direncanakan,” kata Sutrisno, Minggu (1/11).
Polemik pinjaman tersebut mencuat setelah Kementerian Dalam Negeri tidak memberikan rekomendasi atas rencana pinjaman Pemprov Jabar kepada PT SMI dalam evaluasi APBD Perubahan 2026. Salah satu persoalan yang disorot dalam pemberitaan adalah rencana pinjaman itu tidak tercantum dalam perencanaan APBD murni 2026.
Menurut Sutrisno, perencanaan merupakan aspek penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Sebab, pinjaman bukan hanya memberikan tambahan dana untuk kebutuhan saat ini, tetapi juga menimbulkan kewajiban yang harus diselesaikan pada masa mendatang.
Ia juga mengingatkan bahwa APBD merupakan instrumen penting dalam menentukan arah pembangunan daerah. Proses penyusunannya melibatkan pemerintah daerah dan DPRD sehingga kebijakan anggaran harus dibahas melalui mekanisme yang berlaku.
“APBD sesungguhnya ini dokumen politik,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penganggaran daerah tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan teknis keuangan, tetapi juga menyangkut penentuan prioritas pembangunan dan pertanggungjawaban penggunaan uang publik.
Dalam konteks pinjaman Pemprov Jabar, pemerintah perlu memastikan bahwa rencana pembiayaan memiliki dasar perencanaan yang jelas, tujuan penggunaan yang terukur, serta kemampuan pembayaran kembali. Dengan begitu, kebutuhan pembangunan tetap dapat diperjuangkan tanpa mengabaikan tata kelola keuangan yang baik.
Selain menyoroti pinjaman daerah, Sutrisno juga berbicara mengenai pentingnya dukungan pendanaan bagi pemerintah daerah. Pandangannya berkaitan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah pada 22 Oktober 2026.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menyampaikan kepada para kepala daerah agar tidak khawatir mengenai transfer ke daerah (TKD). Ia juga mengatakan bahwa dana yang mengalir ke daerah pada masa pemerintahannya akan lebih besar dibandingkan sebelumnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Sutrisno berpandangan bahwa pelaksanaan otonomi daerah membutuhkan dukungan pendanaan yang memadai. Pemerintah daerah memerlukan anggaran untuk menjalankan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Manakala sumber-sumber dana ini ditarik, terus semua diarahkan dari pusat, bagaimana bisa mempercepat pembangunan di daerah?” ujarnya.
Menurut Sutrisno, pemerintah daerah membutuhkan ruang fiskal agar dapat menjalankan kewenangannya secara efektif. Ketersediaan dana berpengaruh terhadap kemampuan daerah membiayai berbagai program, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kegiatan ekonomi masyarakat.
Meski demikian, ketersediaan anggaran juga harus diikuti dengan pengelolaan yang bertanggung jawab. Besarnya dana yang diterima tidak otomatis menjamin keberhasilan pembangunan apabila penggunaannya tidak sesuai kebutuhan dan prioritas daerah.
Karena itu, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah perlu mendukung pemerataan pembangunan. Pemerintah pusat memiliki peran dalam mengelola penerimaan dan belanja negara, sementara pemerintah daerah perlu memastikan anggaran yang tersedia digunakan secara efektif untuk menjawab persoalan di wilayahnya.
Sutrisno menilai, ukuran keberhasilan pengelolaan keuangan negara tidak cukup hanya dilihat dari besarnya penerimaan pemerintah. Hal yang tidak kalah penting ialah bagaimana penerimaan tersebut memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat.
“Pendapatan negara bukan semata-mata bagaimana pendapatan negara tinggi, tapi pendapatan negara harus menumbuhkan ekonomi rakyatnya,” kata Sutrisno.
Pandangan tersebut menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai salah satu tujuan penting kebijakan fiskal. Penerimaan negara dan anggaran daerah seharusnya mendukung kegiatan ekonomi, memperbaiki layanan publik, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Bagi daerah, dukungan pendanaan yang memadai perlu diterjemahkan menjadi program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Pembangunan infrastruktur, misalnya, harus mampu menunjang mobilitas dan kegiatan ekonomi. (Munadi)



Tinggalkan Balasan