Sekjen Apdesi Pertanyakan Data Penerima BPUM
KUNINGAN, (FC).- Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) diperpanjang pelaksanaannya. Hal tersebut berdasarkan Surat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 491/SMIX/2020 Perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Sesuai data yang diperoleh FC, di Kabupaten Kuningan, untuk tahap pertama telah terdaftar sekitar 82 ribu UKM calon penerima bantuan, dan sekitar 70.201 yang telah divalidasi datanya. Dari jumlah tersebut, baru 19 ribu UKM saja yang telah menerima notifikasi dan bisa mencairkan bantuan senilai Rp2,4 juta.
Dengan adanya perpanjangan waktu tersebut, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan kembali membuka pendaftaran BPUM kepada para pelaku UKM.
Sebelumnya pendaftaran dilakukan di halaman Diskopdagperin. Namun karena tingginya antusis warga yang ingin terdaftar sebagai penerima bantuan menyebabkan terjadinya kerumunan.
Untuk menghindari resiko penularan Covid-19 akibat adanya kerumunan warga yang melakukan pendaftaran, pihak Diskopdagperin menghentikan pendaftaran langsung melalui dinas.
Pihak Diskpdagperin mengeluarkan surat edaran yang isinya pendaftaran dan penyampaian data pelaku usaha mikro mulai tanggal 20 oktober 2020 dapat dilakukan di Desa/Kelurahan.


Tinggalkan Balasan