KOTA CIREBON, (FC).- Pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri
tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah di wilayah Ciayumajakuning belum berjalan optimal.
Kondisi ini juga terjadi di sejumlah daerah lainnya di Jawa Barat. Akibat belum berjalan optimal SKB Tiga Menteri itu, realisasi penyerapan KPR FLPP menjadi terhambat. Target pencapaian 3 Juta Rumah menjadi tersendat.
Persoalan ini terungkap dalam kunjungan kerja pengurus DPD Jawa Barat ke REI Komisariat Cirebon pada Rabu (28/5).
Ketua DPD REI Jawa Baratt, Norman Nurdjaman mengatakan, kunjungan kerja di Cirebon ini bertujuan untuk monitoring pelaksanaan SKB Tiga Menteri.
“Kita ingin mengetahui sejauh mana pelaksanaan SKB Tiga Menteri di Komisariat Cirebon ini,” ungkapnya kepada wartawan
Seperti diketahui, dalam SKB yang ditandatangani oleh Mendagri, Menteri PKP, dan Menteri PU itu mengimbau para kepala daerah untuk dapat membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR dan mempercepat proses pelayanan pemberian izin PBG bagi MBR paling lama 10 hari kerja.
Penetapan kebijakan ini harus dituangkangkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang diterbitkan paling lambat 1 April 2025.
Dari hasil monitoring dan penjelasan dari pengurus REI Komisariat Cirebon, diketahui hampir semua daerah di wilayah Ciayumajakuning belum menjalankan SKB Tiga Menteri dengan optimal.
“Hampir semuanya, kecuali Majalengka itu masih belum jalan SKB Tiga Menteri tentang pembebasan BPHTB. Kita tidak tahu problemnya ada dimama,” ungkap Norman
Menyikapi hal ini, Norman mengatakan, pihaknya akan berkirim surat kepada Pemprov Jabar, Kemendagri dan Kementerian PKP.
“Kita akan melaporkan dengan berkirim surat, daerah mana saja yang belum menjalankan SKB Tiga Menteri,” ucapnya.
Sementara ini, ada sekitar 30 persen dari jumlah daerah di Jawa Barat yang sudah menjalankan SKB 3 Menteri. Tetapi itu dijalankan tdengan syarat.
“Nah syaratnya ini yang jadi keberatan kita. Di antaranya contoh di kabupaten Bogor, BPHTB memang dibebaskan, hanya saja untuk konsumen arau warga yang ber-KTP Kabupaten Bogor. Padahal di kabupaten Bogor konsumennya kebanyakan dari Jakarta,” ungkapnya
Syarat ini dinilai tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SKB Tiga Menteri. Selain itu ada lagi di kabupaten Bekasi, yang menetapkan syarat penghapusan BPHTB bagi pemohon yang berpenghasilan di bawah Rp4 juta.
“Ini juga jadi keberatan kita, karena di SKB Tiga Menteri tidak ada syarat itu,” ungkap Norman.
Selain berkirim surat kepada Mendagri dan Kementerian PKP, REI Jawa Barat juga akan berkirim surat keberatan administrasi terkait persoalan kebijakan yang diberlakukan.
Dlam pertemuan kunjungan kerja itu, dirinya menerima banyak persoalan lain yang dikeluhkan khususnya dari para pengembang rumah subsidi di wilayah Ciayumajakuning.
Ketua REI Komisariat Cirebon, Gunadi mengatakan, pelaksanaan SKB Tiga Menteri menjadi sorotan pembahasan dalam kunjungan kerja DPD REI Jabar di Cirebon.
“SKB Tiga Menteri ini khususnya yang menyangkut pembebasan BPHTB bagi rumah MBR dan pembebasan biaya PBG untuk rumah-rumah MBR atau rumah subsidi,” kata Gunadi.
Menurutnya, DPD REI Jabar melihat bahwa pelaksanaan SKB Tiga Menteri terhadap daerah-daerah terutama di wilayah III Cirebon dipandang belum maksimal.
“Kemungkinan DPD REI Jabar juga akan monitoring daerah-daerah lain di Jabar,” jelasnya.
Gunadi mengungkapkan, beberapa peraturan kepala daerah serta petunjuk teknis pelaksanaan memang sudah ada yang terbit. Namun pelaksanaannya yang baru berjalan hanya kabupaten Majalengka saja.
“Majalengka itu mereka sudah lebih dulu melaksanakan SKB Tiga Menteri itu dengan menerbitkan Perbup yang langsung diiringi pelaksanaan petunjuk teknisnya,” ungkap Gunadi.
Sedangkan untuk kabupaten Kuningan, baru terbit Perbupnya. Itupun masih terdapat perbedaan penafsiran terkait batasan MBR.
“Sebenarnya batasan MBR sesuai Permen yang baru itu batasan penghasilannya 10 juta sampai 12 juta. Tapi sementara yang dianggap MBR oleh Pemkab Kuningan itu hanya penghasilan maksimal Rp4 juta. Nah ini kan masih beda persepsi,” jelasnya.
Kemudian untuk kabupaten Cirebon, dijelaskan Gunadi belum ada penerbitan persetujuan pembebasan BPHTB.
“Tapi teman-teman sekarang sedang berproses, upload melalui notarisnya masing-masing untuk mendapat persetujuan di Bapenda Kabupaten Cirebon,” jelasnya
(Andriyana)










































































































Discussion about this post