BABAKAN, (FC).- Sebanyak 11 desa di Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Setiap desa memperoleh kuota sebanyak 200 bidang tanah. Salah satu desa penerima program tersebut adalah Desa Serang Wetan.
Kuwu Desa Serang Wetan, Setia Budi, mengatakan selama dua periode kepemimpinannya, baru kali ini desanya menerima program PTSL.
“Selama saya memimpin Desa Serang Wetan, baru kali ini menerima program PTSL,” ujarnya kepada FC, Kamis (26/2).
Ia menjelaskan, di Desa Serang Wetan terdapat sekitar 1.000 rumah. Jika ditambah pekarangan dan sawah, total bidang tanah diperkirakan mencapai 1.300 bidang. Namun, dari jumlah tersebut, baru sebagian kecil yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Menurutnya, jika tahun ini desa mendapatkan kuota 200 bidang, masih terdapat sekitar 1.000 bidang tanah yang belum bersertifikat.
Hal itu karena sebagian besar masyarakat selama ini merasa cukup memiliki bukti kepemilikan berupa Akta Jual Beli (AJB), Letter C, girik, atau surat pernyataan jual beli yang diketahui pemerintah desa.
“Yang sudah bersertifikat masih sedikit. Sisanya masih berupa AJB, Letter C atau girik,” jelasnya.
Setia Budi menambahkan, program PTSL dinilai dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah dalam bentuk SHM.
Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tanah juga dapat dimanfaatkan sebagai agunan untuk memperoleh modal usaha dari perbankan.
Ia menyebut, meski program PTSL tahun ini diberikan secara mendadak, minat masyarakat sangat tinggi. Jumlah pendaftar bahkan melebihi kuota yang tersedia.
“Pendaftarnya lebih dari 200 orang. Karena kuota dibatasi, terpaksa kami juga membatasi pendaftaran. Setelah kuota penuh, kami tutup,” terangnya.
Pemerintah Desa Serang Wetan tidak menutup kemungkinan akan kembali mengajukan permohonan program PTSL pada tahun berikutnya guna memperluas cakupan sertifikasi tanah di wilayahnya. (Nawawi)











































































































Discussion about this post