KAB. CIREBON, (FC).- Anggaran perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Cirebon sepanjang 2026 telah terealisasi sekitar Rp11 miliar hingga Agustus.

Nilai tersebut mencapai kurang lebih 50 persen dari total pagu yang disiapkan sebesar Rp22 miliar.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon memastikan realisasi tersebut masih berjalan sesuai dengan kebutuhan kegiatan pemerintah daerah. Pasalnya, tahun anggaran 2026 masih menyisakan beberapa bulan.

Sekretaris BKAD Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu Wardhana, mengatakan berdasarkan data realisasi belanja pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), serapan anggaran perjalanan dinas hingga Agustus berada di kisaran Rp11 miliar.

“Kurang lebih Rp11 miliar, sekitar 50 persen dari total pagu sekitar Rp22 miliar untuk seluruh Kabupaten Cirebon. Angka tersebut sudah termasuk pemangkasan efisiensi,” kata Yuyun, Senin (31/8).

Menurutnya, anggaran perjalanan dinas tersebut tersebar di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Beberapa perangkat daerah memiliki alokasi lebih besar dibandingkan lainnya karena menyesuaikan dengan volume dan kebutuhan kegiatan.

Di antaranya Sekretariat DPRD (Setwan), Sekretariat Daerah (Setda), serta Inspektorat Kabupaten Cirebon.

Yuyun menjelaskan, BKAD tidak melakukan persetujuan terhadap setiap perjalanan dinas yang dilakukan perangkat daerah. Masing-masing SKPD memiliki kewenangan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan.

“BKAD lebih pada mengatur ketersediaan anggaran dan anggaran kas. Jangan sampai anggaran terserap sekaligus di awal tahun, kemudian pada akhir tahun justru tidak tersedia,” ujarnya.

Pengaturan anggaran kas tersebut dilakukan agar belanja pemerintah dapat berjalan proporsional hingga akhir tahun anggaran. Dengan mekanisme itu, kebutuhan belanja setiap perangkat daerah tetap dapat dipenuhi sesuai jadwal kegiatan.

Sementara apabila terdapat anggaran perjalanan dinas yang tidak terserap seluruhnya hingga akhir tahun, sisa anggaran dapat dialihkan untuk kebutuhan lain melalui mekanisme perubahan anggaran sesuai ketentuan.

Namun, proses perubahan anggaran Kabupaten Cirebon tahun 2026 masih dalam pembahasan bersama DPRD Kabupaten Cirebon.

Terkait rencana anggaran 2027, Yuyun mengatakan besaran alokasi perjalanan dinas tidak serta-merta dikurangi hanya karena terdapat sisa anggaran pada tahun berjalan.

Penentuan anggaran akan kembali melihat kebutuhan kegiatan masing-masing perangkat daerah.

“Kalau kegiatannya berkurang, kebutuhan perjalanan dinas tentu bisa ditekan. Sebaliknya, kalau kegiatan bertambah dan membutuhkan perjalanan dinas, anggarannya bisa meningkat,” katanya.

Dengan realisasi sekitar 50 persen hingga Agustus, BKAD menilai penggunaan anggaran perjalanan dinas masih berjalan dinamis. Serapan akhir baru dapat diketahui setelah seluruh kegiatan pemerintah daerah selama 2026 selesai dilaksanakan.

Evaluasi terhadap penggunaan anggaran tersebut nantinya menjadi bagian dari penilaian efektivitas belanja pemerintah daerah, termasuk melihat kebutuhan riil masing-masing perangkat daerah. (Johan)