KUNINGAN, (FC).- Beredar kabar bahwa Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kuningan telah mengajukan 1 nama orang birokrat untuk mengisi jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) menuai kritik.
Pasalnya, pada tanggal 8 Februari 2025 besok, Pj Sekda Kuningan Asep Taufik Rohman sudah habis masa jabatannya, namun karena belum dilantiknya bupati terpilih, maka kekosongan jabatan Sekda akan kembali terjadi.
Dan belum lama ini, dikabarkan BKPSDM Kuningan telah mengusulkan nama ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pengganti Pj Sekda Kuningan. Anehnya kabar beredar nama tersebut adalah sosok birokrat yang akan pensiun 8 bulan ke depan.
Bagi Pengamat Kuningan, Sujarwo bahwa kabar yang menyiratkan BKPSDM sudah mengajukan satu nama birokrat eselon IIb itu cukup mengejutkan banyak pihak di kalangan birokrat maupun masyarakat kebanyakan.
“Pasalnya pengajuan satu nama birorat itu dinilai bertentangan dengan Perpres no .3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah pada pasal 6 huruf C, maupun turunannya Permendagri 91 Tahun 2019 pasal 4 huruf C, dimana tertulis bahwa berusia paling tinggi 1 tahun sebelum mencapai batas usia pensiun,” jelas Mang Ewo sapaan akrab Sujarwo.
Walaupun apa yang tersurat dalam kedua aturan tersebut masih bisa diperdebatkan, tapi masyarakat pun tidak bisa dipersalahkan, kalau menafsirkan aturan tersebut bahwa yang bisa diajukan untuk posisi Pj Sekda, yang masa pensiuannya (BUP) minimal satu tahun.
“Apa yang dilakukan oleh BKPSDM, terkesan jika SKPD yang dikomandani oleh Purwadi itu, terkesan tak faham aturan atau memang sengaja ‘melabrak” aturan,” kata Mang Ewo
Jika benar kabar apa yang dilakukan BKPSDM ada unsur kesengaja menabrak Perpres dan Permendagri, maka, lanjut Mang Ewo tidak berlebihan jika dilakukan audit menyeluruh terhadap kinerja di BKPSDM Kuningan.
“Mereka yang pegang aturan, mereka yang tahu aturan, tapi masih saja ditabrak, terus mau bagaimana ke depan pemerintahan kalau aturan saja sudah ditabrak atau dilanggar, apakah hasil melanggar aturan itu tidak cacat hukum, nanti biar masyarakat menilai,” jelas Mang Ewo.
Maka dari itu, Mang Ewo mengingatkan kepada semua pemangku kepentingan dan pemangku kebijakan agar tidak melanggar aturan yang berlaku. Sehingga perjalanan pemerintahan kedepan berlangsung dengan baik dan tidak cacat hukum.
“Kalau benar BKPSDM tabrak aturan untuk penentuan Pj Sekda, siapa salah?, bahkan Pj Bupati Kuningan yang istrinya baru mendapat gelar Profesor hari ini apakah tidak malu jika menyimpang atau melanggar aturan?,” kata Mang Ewo.
Terpisah Kepala BKPSDM Kuningan, Purwadi saat dihubungi tidak merespon panggilan. Dan saat didatangi ke kantor dikabarkan sedang berada di luar kota. (Ali)
Discussion about this post