Pengacara FW Minta Polresta Cirebon Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penipuan Kerja Sama Pengadaan Bahan Pokok
CIREBON, (FC).– Melalui pengacara FW, Diky Dikrurahman, SH MKn meminta Polresta Cirebon agar menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 yang diajukan kliennya terhadap terlapor WW sejak 25 April 2026 lalu.
Laporan tersebut berkaitan dengan kerja sama pembelanjaan bahan pokok untuk disuplai kepada sebuah perusahaan. Dalam kerja sama itu, FW (pelapor) melalui perusahaan miliknya menjalin kesepakatan dengan WW (terlapor) yang bertugas membelanjakan bahan pokok di pasar untuk kemudian diserahkan kepada perusahaan tersebut.
Diky Dikrurahman menjelaskan, berdasarkan kesepakatan lisan antara kedua belah pihak, harga bahan pokok yang dibelanjakan pelapor WW seharusnya menggunakan harga dasar pasar. Dengan demikian, pihak perusahaan mengganti uang belanja WW sesuai dengan harga jual bahan pokok di pasar.
Namun, setelah kerja sama berjalan dan dilakukan audit terhadap transaksi pembelanjaan selama kurang lebih 10 bulan, pihak FW mengaku menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian harga dalam transaksi tersebut.
“Klien kami menduga terdapat selisih harga dalam pembelanjaan bahan pokok. Berdasarkan hasil audit internal, harga yang dibayarkan kepada WW diduga bukan lagi harga dasar pasar, melainkan telah mengalami kenaikan atau mark up,” ujar Diky.
Berdasarkan hasil audit internal yang disampaikan pihak FW, diduga terdapat keuntungan yang telah diperoleh WW dari selisih harga pembelanjaan bahan pokok.
Diky juga meminta Polresta Cirebon agar segera menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah disampaikan sejak 25 April 2026 lalu.
Menurut Diky, penanganan laporan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak sekaligus mengungkap secara objektif fakta-fakta yang terjadi dalam kerja sama pembelanjaan bahan pokok tersebut.
Ia berharap, aparat kepolisian dapat menindaklanjuti pemeriksaan dokumen transaksi, hasil audit internal, kesepakatan kerja sama, serta keterangan para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami berharap Polresta Cirebon melakukan tindak lanjut terhadap laporan pengaduan klien kami. Periksa seluruh bukti dan keterangan yang ada agar persoalan ini dapat diketahui secara terang berdasarkan hukum,” katanya.
Diky menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak WW maupun Polresta Cirebon mengenai perkembangan laporan tersebut. (Rls/FC)


Tinggalkan Balasan