Polresta Cirebon Bongkar Peredaran OKT, Tiga Pengedar Ditangkap
KAB.CIREBON, (FC).- Jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon membongkar jaringan peredaran obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon.
Dalam sejumlah penindakan pada September 2026, polisi menangkap tiga orang tersangka dan mengamankan lebih dari 1.000 butir pil berbagai jenis.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DF (26), warga Kecamatan Gegesik; TAP (31), warga Kecamatan Gunungjati; serta S (25), warga Kecamatan Pabedilan.
Kasat Resnarkoba Polresta Cirebon mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap DF di wilayah Kecamatan Gegesik.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 260 butir pil Tramadol, uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan, tas selempang, serta telepon seluler.
Dari hasil pemeriksaan, DF mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang berinisial Gotit yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penindakan berikutnya dilakukan di Kecamatan Gunungjati dengan mengamankan TAP. Polisi menemukan barang bukti berupa 550 butir Tramadol, 110 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp122 ribu, kotak plastik dan tas berwarna cokelat.
Sementara tersangka ketiga, S, diamankan di Kecamatan Ciledug. Dari hasil pengembangan, petugas menemukan 101 tablet Trihexyphenidyl serta uang tunai Rp300 ribu di rumah orang tua tersangka.
Dalam pemeriksaan, S mengaku memperoleh obat keras tersebut melalui pemesanan daring menggunakan media sosial TikTok, kemudian menjualnya kembali secara eceran.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran obat keras terbatas maupun minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku peredaran obat keras terbatas maupun penjual minuman keras ilegal,” ujar Imara, Selasa (29/9).
Menurutnya, pola peredaran obat keras saat ini semakin berkembang, termasuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi. Karena itu, pihaknya terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap berbagai modus yang digunakan pelaku.
“Baik transaksi langsung maupun melalui jaringan media sosial, semuanya akan kami tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Selain kasus OKT, Satresnarkoba Polresta Cirebon juga menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras ilegal.
Dalam operasi yang berlangsung 15 hingga 22 September 2026 di sembilan kecamatan, polisi menindak 22 pedagang miras ilegal dan menyita 655 botol minuman beralkohol serta empat liter tuak.
Seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Cirebon. Sementara para pemilik barang diproses melalui tindak pidana ringan (Tipiring) dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Polresta Cirebon memastikan penindakan terhadap peredaran OKT dan miras ilegal akan terus dilakukan guna menjaga kondusivitas wilayah serta mencegah gangguan kamtibmas. (Johan)


Tinggalkan Balasan