INDRAMAYU, (FC).- Tiga pasangan bakal calon bupati dan calon wakil bupati resmi mendaftar ke KPU Indramayu untuk bertarung pada Pilkada Indramayu 2024. KPU pun menutup tahapan pendaftaran akan ditutup Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 WIB.
Walau belum resmi ditutup, kontestasi Pilkada Indramayu 2024 kemungkinan besar akan diikuti oleh tiga pasangan calon.
Mereka adalah Lucky-Syaefudin (PKS, NasDem), Nina Agustina-Tobroni (PDIP, PKB, Demokrat, Perindo), dan Bambang Hermanto-Kasan Basari (Golkar, Gerindra).
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Indramayu, Zaenal Masduki, mengatakan, ada sejumlah tahapan yang wajib dilalui oleh para bakal calon bupati dan wakil bupati sebelum resmi ditetapkan sebagai calon
Termasuk, KPU Indramayu juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut soal keabsahan dari dokumen pendaftaran yang sudah diterima.
“Berkaitan dengan dokumen pendaftaran yang telah diterima oleh KPU Indramayu, perlu kami sampaikan terkait dokumen tersebut berdasarkan pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi, semuanya dinyatakan lengkap,” ujar Zaenal, Kamis (29/8/2024).
Zaenal mengatakan, proses selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan PKPU Nomor 1090 Tahun 2024.
KPU Indramayu sendiri sudah melakukan kerja sama dengan RS Hasan Sadikin Bandung untuk lokasi pemeriksaan kesehatan tersebut.
Sesuai jadwal, pemeriksaan kesehatan ini akan dilaksanakan pada 31 Agustus 2024.
“Dan proses pemeriksaan kesehatan ini wajib diikuti oleh seluruh bakal pasangan calon, baik bakal calon bupati maupun wakil bupati,” ujar dia.
Zaenal mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan ini akan menjadi salah satu syarat apakah pendaftaran yang sudah dilakukan memenuhi syarat atau tidak.
“Pengumuman hasil pemeriksaan kesehatannya akan kami umumkan pada 5-6 September,” ujar dia
Proses selanjutnya, KPU Indramayu akan memeriksa perihal keabsahan dari dokumen yang sudah diterima.
Merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diperbaharui pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024, waktu pemeriksaan administrasi akan dilakukan 29 Agustus 2024-4 September 2024.
Pemeriksaan dokumen administrasi ini meliputi syarat pencalonan dan syarat calon.
Seperti struktur kepengurusan parpol di tingkat pusat, struktur parpol di tingkat kabupaten, persetujuan atau rekomendasi dari parpol kepada pasangan calon.
Kemudian terkait dengan syarat calon meliputi KTP, ijazah minimal, hingga surat keterangan-surat keterangan lainnya.
Setelah semua pemeriksaan itu selesai, KPU Indramayu baru akan menentukan status pendaftaran dari masing-masing pasangan calon.
Lanjut Zaenal, apakah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat.
Jika belum memenuhi syarat, maka KPU akan memberikan kesempatan untuk perbaikan selama tiga hari sejak para pasangan calon menerima hasil pemeriksaan administrasi pada 6-8 September 2024.
“Untuk penetapan pasangan calon apabila dari hasil pemeriksaan administrasi memenuhi syarat maka akan ditetapkan pada 22 September 2024,” Pungkasnya. (Agus)