Tersinggung Disentil Soal Hutang, Pemilik Bengkel Tega Habisi Istri Pengacara dengan Cara Dipukul dan Dibakar
INDRAMAYU, (FC).- Seorang Pemilik Bengkel yang berinisial FSS (31),warga Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, tega membunuh tetangganya sendiri yang merupakan istri seorang pengacara Komariyah (45),dengan cara yang sadis.
FSS menghabisi nyawa tetangga menggunakan palu, kemudian membakarnya bersama mobil korban Mitsubishi Xpander putih di Hutan Jati Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Kasus tersebut terungkap kurang dari 24 jam oleh Jajaran Satreskrim Polres Indramayu usai mendapat laporan dari warga terkait adanya perampokan dan penculikan diwilayah hukum Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Parlindungan melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan Polres Indramayu menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Kedua tersangka ini berinisial FSS (31), warga Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, dan NW (28), warga Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng,” jelasnya saat dalam konferensi pers di Aula Atmani Wedhana Polres Indramayu, Rabu (4/11).
Dia mengatakan, penetapan dua tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan tuju orang saksi ditempat kejadian dan berdasarkan sejumlah alat bukti yang didapati petugas saat melakukan Olah TKP.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita mobil, perhiasan emas, baju korban, HP milik pelaku bahkan palu untuk menghabisi nyawa korban,” terangnya.
Arwin menjelaskan, peristiwa bermula Senin (2/11) sekitar pukul 08.30 WIB.Saat itu, FSS mendatangi rumah korban di Desa Kalianyar untuk memperbaiki tiang penangkal petir.
Dia mengatakan FSS yang diketahui merupakan tetangga korban yang sebelumnya beberapa kali dimintai bantuan untuk mengerjakan pekerjaan di rumah.
Permintaan memperbaiki penangkal petir tersebut bahkan telah disampaikan korban sekitar satu pekan sebelum kejadian, kemudian setibanya di rumah, FSS langsung mengerjakan perbaikan di sekitar halaman depan, sedangkan korban berada di halaman rumah sambil melakukan aktivitas membersihkan rumah.
“Setelah pekerjaan selesai, korban kembali meminta bantuan FSS untuk memasang gantungan tasbih di musala yang berada di dalam rumah, FSS pun mengikuti korban masuk ke ruangan tersebut,” ujarnya.
Namun, lanjut Arwin, ketika korban sedang memperhatikan hasil pemasangan gantungan tasbih, FSS langsung memukul dari arah belakang menggunakan palu.
“Korban dipukul sebanyak enam kali di bagian kepala di rumah korban, korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun tersangka langsung memukulnya hingga korban meninggal,” katanya.
Dia menambahkan, Mengetahui korban sudah tidak bernapas, FSS diduga berusaha membersihkan bekas darah di lantai sebelum menghubungi sejumlah rekannya untuk meminta bantuan.
” FSS awalnya meminta NW datang dengan alasan ingin ditemani pergi ke Cirebon untuk memeriksa pekerjaan,Namun, ketika NW tiba di rumah korban, FSS justru mengaku telah membunuh pemilik rumah,” ungkapnya.
Menurut Arwin, Tersangka NW sempat terkejut dan hendak meninggalkan lokasi setelah mengetahui kejadian tersebut, akan tetapi, FSS meminta bantuannya untuk membawa jasad korban keluar dari rumah.
“Berdasarkan keterangan, NW sempat menolak permintaan tersebut sebelum akhirnya bersedia membantu, Jasad korban kemudian dipindahkan ke kursi belakang mobil Mitsubishi Xpander putih bernomor polisi E 1766 RV milik korban dan ditutup menggunakan seprai,” bebernya.
Kedua tersangka, lanjut Arwin, kemudian meninggalkan rumah korban, NW bertugas mengemudikan kendaraan, sedangkan FSS berada di dalam mobil bersama jasad korban yang disimpan di kursi belakang.
Dalam perjalanan, kedua tersangka sempat melintasi sejumlah wilayah, mulai dari Karangampel, Jatibarang, setelah itu menuju ke jalan Pantura menuju arah Subang.
“Keduanya membeli bensin, kemudian membakar kendaraan milik korban di wilayah Desa Cikawung, Kecamatan Terisi,” sebutnya.
Aksi pembakaran tersebut juga menyebabkan FSS mengalami luka bakar mencapai sekitar 40 persen bagian tubuh, kedua tersangka meninggalkan lokasi. FSS masih membawa uang tunai dan sejumlah perhiasan milik korban.
“Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga tindakan FSS terhadap korban dilatarbelakangi persoalan pribadi, tersangka mengaku menyimpan rasa sakit hati kepada korban, karena beberapa kali menyinggung pembangunan bengkel sepeda motor dan renovasi rumah FSS yang disebut menggunakan uang hasil berutang,” ujarnya.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
“Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 479 ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (F-08)



Tinggalkan Balasan