KUNINGAN, (FC).- Meski moratorium pembangunan perumahan resmi dicabut, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengungkapkan bahwa hingga kini tidak satu pun pengembang yang mengajukan permohonan pembangunan perumahan baru.
Situasi ini terjadi karena pemerintah daerah memperketat aturan agar pembangunan hunian benar-benar sejalan dengan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan.
“Moratorium memang sudah dicabut, tetapi sampai sekarang belum ada yang mendaftar,” ujar Dian kala diwawancarai saat menghadiri kegiatan Doa Bersama di DPD Golkar Kuningan, Jumat (5/12) malam.
Dian menjelaskan, pada periode sebelumnya regulasi perumahan belum terintegrasi dengan baik.
Ia mengingat bahwa saat dirinya menjabat Sekda di masa kepemimpinan Bupati Acep Purnama, dasar penerbitan moratorium belum memiliki kejelasan.
Bahkan pada masa Penjabat Bupati berikutnya, upaya konsolidasi regulasi kembali dilakukan.
“Konsolidasi aturannya dulu belum jelas. Pada masa Penjabat Bupati (PJ) sebelumnya juga sudah dilakukan komunikasi untuk penataan ulang,” katanya.
Menurutnya, pencabutan moratorium dilakukan setelah menerima laporan resmi dari Dinas PUTR. Kebijakan ini juga merujuk pada SKB Tiga Menteri yang mengatur target pembangunan 3 juta rumah secara nasional.
Di Kuningan, kebutuhan terhadap hunian masih tinggi karena backlog perumahan belum terselesaikan.
“Tidak ada di belahan dunia manapun moratorium perumahan selamanya. Perumahan itu kebutuhan dasar, hanya saja aturan kita perketat,” tegasnya.
Dian menekankan bahwa pengembang kini wajib memenuhi 12 persyaratan ketat sebelum memperoleh izin.
Pengaturan tersebut meliputi kewajiban penyediaan Koefisien Dasar Hijau (KDH), penataan tata ruang, hingga pengelolaan sampah mandiri yang sebelumnya kerap menjadi beban dinas terkait.
“Pengembang itu harus bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah. Jangan sampai sampah dari perumahan menjadi beban Dinas Lingkungan Hidup yang kapasitasnya terbatas,” ujarnya.
Pemanfaatan sumber air pun menjadi isu utama. Pemkab Kuningan menegaskan penggunaan air tanah melalui sumur bor tidak bisa dilakukan sembarangan.
Pengembang juga tidak boleh sepenuhnya mengandalkan PDAM tanpa solusi mandiri yang ramah lingkungan dan mendukung pemasukan PAD.
Dengan pengetatan aturan ini, Bupati Dian berharap pembangunan perumahan di Kuningan ke depan lebih tertata, tidak merusak lingkungan, dan tetap menjawab kebutuhan dasar masyarakat.
“Kita ingin pembangunan berjalan, tapi tidak mengorbankan masa depan ruang hidup masyarakat,” pungkasnya. (Angga)










































































































Discussion about this post