Kelurahan Drajat dapat 782 Program Bedah Rumah
KOTA CIREBON, (FC).- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) secara masif terus menggulirkan program strategis demi menghadirkan rumah yang sehat, aman, dan nyaman bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)—yang kini resmi bertransformasi dengan nama Program Bedah Rumah sesuai regulasi terbaru—kegiatan sosialisasi mulai gencar dilaksanakan di berbagai wilayah.
Di Kota Cirebon, digelar sosialisasi Program Bedah Rumah diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kota Cirebon, di Aula Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Minggu (4/10).
Lurah Drajat Daniar Rinaldy, S.STP., mengatakan, sosialisasi ini guna memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat mengenai mekanisme penyaluran bantuan.
Mulai dari kejelasan persyaratan penerima, transparansi tahapan pelaksanaan, hingga pemanfaatan dana stimulan untuk pembelanjaan material bangunan secara akuntabel.
“Program Bedah Rumah ini 100 persen bebas dari pungutan biaya apa pun,” tegasnya.
Dikatakannya, melalui program ini, pemerintah tidak hanya memperbaiki fisik bangunan, tetapi juga membangun semangat gotong royong dan keswadayaan masyarakat untuk menciptakan ekosistem permukiman yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Di Kelurahan Drajat sendiri terdapat setidaknya 782 rumah tidak layak huni yang saat ini masih menunggu antrian untuk dilakukan perbaikan. Sampai saat ini realisasi perbaikan rumah tidak layak huni di wilayahnya baru sekitar 14,06 persen.
“Sudah terealisasikan itu 13 rumah, untuk 115 rumah lainnya masih dalam tahap sosialisasi, dan sisanya ada 782 rumah yang masih menunggu perbaikan,” katanya.
Dirinya mengungkapkan, untuk total kuota di Kelurahan Drajat sendiri sebenarnya ada 121 rumah, namun setelah dilakukan proses verifikasi yang lolos hanya 115 rumah.
“Ada yang tidak lolos itu 6 rumah, dikarenakan dokumen kepemilikan hak tanah, dan kita sudah memberikan informasi persyaratan tersebut secara door to door,” ungkapnya.
Padahal, terkait dengan dokumen kepemilikan pada tahap ini cenderung lebih fleksibel.
“Kalau tidak memiliki SHM, calon penerima bisa berupa akta jual beli, Letter C, surat penguasaan fisik, dan juga kwitansi,” paparnya.
Penerima bantuan tersebut kata dia, juga masuk dalam desil 1 sampai 4, dan juga warga yang memiliki upah dibawah upah minimum kota (UMK). (Agus)


Tinggalkan Balasan