KOTA CIREBON, (FC).- Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), melalui Pemprov Jawa Barat menyerahkan Petikan Keputusan pengangkatan kembali Agus Mulyadi, sebagai Penjabat (Pj) Walikota Cirebon.
Petikan ini bernomor 100.2.1.3-4938 Tahun 2024, tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat Walikota Cirebon Provinsi Jawa Barat.
Hal ini dibenarkan Agus Mulyadi usai melepas bantuan untuk korban bencana Sukabumi dan Cianjur, di Halaman Gedung Setda Kota Cirebon, Kamis (12/12).
Pria yang akrab disapa Gusmul ini menuturkan, pihaknya baru menerima SK pada Hari Rabu malam kemarin. Dan dirinya langsung malam itu juga menjemput SK Perpanjang Pj Walikota Cirebon tersebut ke Gedung Sate Bandung.
“SK Perpanjang sampai dengan dilantiknya Walikota dan Walikotanya Cirebon terpilih pada Bulan Februari 2025 mendatang. Namun demikian, disebutkan dalam SK tersebut berlaku paling lama 1 tahun,” terangnya.
Diungkapkan Gusmul, sebenarnya SK akan diserahkan pada Hari Jumat pagi, namun karena adanya kegiatan presiden ke lokasi bencana di Sukabumi dan Cianjur, jadi dijadwal ulang. Tapi, karena masa jabatan Pj Walikota Cirebon berakhir pada 13 Desember 2023, maka paling lambat pada tanggal tersebut SK diberikan, maka tadi malam dirinya menerima SK dari pemprov.
Dalam prosesnya, nanti akan dilakukan pemberhentian dirinya sebagai Pj Walikota Cirebon, kemudian diangkat kembali menjadi Pj Walikota Cirebon. Untuk pelantikannya sendiri pihaknya menerima informasi pada 10 Januari 2025, terkait tempatnya diinformasikan kemudian dari Pemprov Jabar.
“Nanti dilantik oleh Gubernur Jawa Barat langsung, karena gubernur sudah dilantik dan definitif pada 7 Januari 2025,” ucapnya.
Terkait transisi Pemerintah Kota Cirebon, pihaknya kemarin telah mengundang Walikota dan Wakil Walikota Cirebon terpilih periode 2025-2030.
Karena rekapitulasi penghitungan suara telah selesai dan diregistrasi MK tidak ada gugatan untuk Pilkada Kota Cirebon, kemudian nanti KPU akan mengeluarkan surat ke DPRD Kota Cirebon, DPRD mengumumkan dan dilakukan pemberkasan dalam waktu yang terbilang mepet ini.
Dan dalam kunjungan walikota terpilih ini, pihaknya menyampaikan berbagai hal terkait fasilitas yang akan dipergunakan oleh walikota dan wakil walikota terpilih. Seperti ruang kerja, rumah jabatan, sarana dan prasarana sampai menjelang pelantikan.
“Tapi lebih penting lagi sinkronisasi terhadap visi misi yang telah disampaikan pada saat kampanye, itu diimplementasikan dalam bentuk draft RPJMD. Yang akan disampaikan pada saat pelantikan,” imbuhnya.
Karena, lanjut Gusmul, waktunya paling lama 6 bulan draft tersebut harus menjadi Perda.
“Maka diperlukan akselerasi yang kemudian disepakati, dari tim penyusun visi misi walikota dan wakil walikota terpilih akan membahas bersama pihaknya secara tupoksi, seperti dari tim perencanaan, keuangan dan fasilitasi pemberkasan administrasi,” tutupnya. (Agus/FC)
Discussion about this post