KUNINGAN, (FC).- Perubahan status kemampuan fiskal Kabupaten Kuningan ke klaster terendah membawa dampak berantai terhadap hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
Sejumlah komponen tunjangan yang sebelumnya dihitung lima kali gaji pokok kini harus disesuaikan menjadi tiga kali gaji pokok.
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, menegaskan penyesuaian tersebut bukan kebijakan sepihak legislatif, melainkan konsekuensi dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kemampuan keuangan daerah.
“Semua sudah ada aturannya. Ada yang bersifat absolut, ada yang mempertimbangkan kepatutan dan kewajaran, dan ada yang harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97,” ujar Nuzul kepada wartawan di Gedung DPRD, Senin (2/3).
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2021 yang menjadi dasar penghitungan kemampuan fiskal daerah dalam menentukan besaran hak keuangan DPRD.
Berdasarkan perhitungan terbaru, Kuningan kini masuk kategori klaster terendah. Dampaknya cukup signifikan.
Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) yang sebelumnya sekitar Rp10,5 juta per bulan (lima kali gaji pokok) kini turun menjadi sekitar Rp6 jutaan (tiga kali gaji pokok). Tunjangan reses pun mengalami penyesuaian serupa.
Tak hanya itu, tunjangan operasional pimpinan DPRD juga disesuaikan menggunakan formula yang sama.
“Perbedaannya memang cukup terasa. Tapi ini bagian dari penyesuaian terhadap kemampuan daerah,” katanya.
Nuzul menjelaskan, TKI dibayarkan setiap bulan dan harus dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pencairan. Saat ini, regulasi tersebut masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah daerah.
Akibat belum terbitnya Perbup terbaru, tunjangan Februari 2026 belum dapat dicairkan. Sementara tunjangan Januari 2026 telah dibayarkan karena masih mengacu pada penjabaran APBD yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Kita menunggu Peraturan Bupati. Semua ada mekanismenya, tidak ada yang dilanggar,” tegasnya.
Di sisi lain, DPRD memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan. Pada hari yang sama, Komisi II DPRD dijadwalkan memanggil Direktur Perumda Air Minum Tirta Kamuning, Ukas Suharfaputra, untuk membahas sejumlah polemik yang dinilai belum tuntas.
DPRD menegaskan, meski kondisi fiskal daerah mengalami tekanan, peran legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah serta kinerja BUMD tetap menjadi prioritas.(Angga)










































































































Discussion about this post