KAB.CIREBON, (FC).- Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Cirebon masih menunggu hasil penyelidikan Polsek Waled terkait temuan 1,9 ton beras bantuan pangan yang diamankan dari sebuah warung di Desa Ambit, Kecamatan Waled.

Kepala DKPP Kabupaten Cirebon, Sudiharjo, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah beras tersebut merupakan hasil penjualan bantuan oleh penerima atau ada pihak lain yang terlibat. Saat ini, penanganan kasus tersebut masih menjadi kewenangan aparat kepolisian.

“Untuk sementara masih dalam proses penyelidikan. Belum diketahui apakah beras itu dijual oleh pihak desa atau penerima bantuan. Jadi kami belum bisa menyimpulkan apakah ini penimbunan atau bentuk pelanggaran lainnya,” ujar Sudiharjo, Senin (7/9).

Menurutnya, informasi awal mengenai keberadaan beras tersebut berasal dari laporan warga sekitar yang mencurigai adanya penumpukan beras bantuan di sebuah warung.

“Yang melaporkan adalah tetangga warung tersebut. Ada indikasi beras di toko itu dengan jumlah sekitar 1,9 ton. Saat ini berasnya sudah dilimpahkan dan diamankan di Polsek,” katanya.

Sudiharjo menjelaskan, DKPP Kabupaten Cirebon hingga kini belum menerima koordinasi resmi dari Polsek Waled terkait perkembangan penyelidikan. Sebab, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian.

Terkait kemungkinan penerima bantuan menjual kembali beras yang diterima, Sudiharjo menegaskan bantuan pangan pemerintah diperuntukkan untuk kebutuhan konsumsi masyarakat penerima manfaat.

“Kalau pemerintah pusat memberikan bantuan beras melalui Bulog, itu tujuannya untuk dikonsumsi, untuk dimakan. Jangan sampai bantuan yang diberikan justru dijual,” tegasnya.

Ia mengatakan, sebelum penyaluran bantuan dilakukan, DKPP telah memberikan sosialisasi kepada koordinator kecamatan maupun desa agar beras bantuan disalurkan kepada masyarakat yang berhak dan tidak diperjualbelikan.

“Sebelum disalurkan kami sudah mengingatkan bahwa beras bantuan pemerintah pusat harus dikonsumsi oleh keluarga penerima. Jangan sampai diterima kemudian langsung dijual,” jelasnya.

Namun, setelah bantuan diterima masyarakat, pengawasan terhadap penggunaan beras tersebut menjadi tantangan tersendiri.

“Kalau sudah diterima, kami tidak mungkin mengawasi setiap warga apakah dijual atau tidak. Yang terpenting sudah ada imbauan dan penegasan bahwa bantuan tersebut untuk kebutuhan keluarga,” ungkapnya.

Sudiharjo menyebut, kasus dugaan penjualan beras bantuan di Desa Ambit menjadi satu-satunya laporan yang muncul di Kabupaten Cirebon sejauh ini.

“Untuk sementara baru satu ini yang muncul di Desa Ambit. Selama penyaluran bantuan di desa-desa lain, kondisi masih aman dan terkendali,” ujarnya.

Ia menambahkan, peran DKPP dalam program bantuan pangan bukan sebagai penyalur langsung, melainkan melakukan verifikasi kualitas beras yang akan diberikan kepada masyarakat.

“Tugas DKPP adalah memverifikasi beras yang akan disalurkan, apakah kualitasnya bagus atau tidak. Kalau ada masyarakat menerima beras dengan kualitas kurang baik, kami bisa menjembatani untuk dilakukan penggantian,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polsek Waled mengamankan 196 karung beras bantuan pangan dengan total berat sekitar 1.960 kilogram dari rumah seorang pengepul di Desa Ambit.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul serta dugaan mekanisme pengumpulan beras tersebut. (Ghofar)