KAB.CIREBON, (FC).- Penurunan pagu anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2026 terjadi secara nasional dan berdampak langsung pada seluruh desa di Kabupaten Cirebon.
Kebijakan ini sejalan dengan penetapan alokasi Dana Desa secara nasional sebesar Rp60,6 triliun.
Berdasarkan data alokasi, pagu Dana Desa terendah di Kabupaten Cirebon diterima Desa Wilulang, Kecamatan Susukanlebak, dengan nilai Rp261.291.000.
Sementara pagu tertinggi tersebar di 40 kecamatan, mencakup 281 desa, dengan besaran masing-masing Rp373.456.000.
Penurunan tajam terjadi di Desa Wilulang. Pada tahun 2025, desa tersebut menerima Dana Desa sebesar Rp669.896.000, sedangkan pada 2026 alokasinya turun menjadi Rp261.291.000.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon), Iwan Ridwan Hardiawan, menjelaskan bahwa perbedaan besaran Dana Desa antar desa merupakan konsekuensi dari skema penghitungan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Dana Desa tahun 2026 dihitung berdasarkan beberapa indikator, yakni alokasi dasar, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, serta kinerja desa. Karena itu, besarannya tidak sama di setiap desa,” ujar Iwan, Minggu (25/1).
Meski mengalami penurunan, penggunaan Dana Desa tahun 2026 tetap mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Dalam regulasi tersebut, Dana Desa diarahkan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem, antara lain melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp300 ribu per bulan, percepatan penurunan stunting, penguatan ketahanan pangan, serta pengembangan Koperasi Desa Merah Putih sebagai penggerak ekonomi desa.
Menurut Iwan, dengan keterbatasan anggaran yang ada, pemerintah desa dituntut lebih cermat dan selektif dalam menyusun perencanaan serta penganggaran agar Dana Desa tetap memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Efektivitas dan ketepatan sasaran menjadi kunci. Desa harus memprioritaskan program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Untuk menjamin transparansi dan keakuratan data, masyarakat dan pemerintah desa dapat mengakses rincian resmi Dana Desa 2026 melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, maupun melalui PPID desa atau dinas terkait. (Ghofar)











































































































Discussion about this post