KUNINGAN, (FC).- Dua orang lanjut usia, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kuningan, karena terbukti mencabuli seorang bocah perempuan yang merupakan warga Kecamatan Sindangagung.

Kedua orang kakek itu dengan inisial PS (69) dan AM (63) yang juga sama-sama warga Kecamatan Sindangagung. Sedangkan korban sendiri masih berusia 8 tahun.

“Tersangka ada dua orang dan sudah diamankan. Kedua pelaku ini mengaku melakukan perbuatannya secara bergilir hingga 16 kali di waktu dan tempat berbeda,” Jelas Kapolres Kuningan AKBP. Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP. M. Hafid Firmansyah kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (5/7).

Dua pelaku ini, lanjut Kapolres Dhany, awalnya karena sering memberikan bantuan berupa sembako kepada orang tua korban karena orang tua korban merupakan warga yang kurang mampu. Dari situ akhirnya korban dekat dengan kedua pelaku.

Perbuatan pelaku, lanjut Dhany, dlakukan di saung milik pelaku PS saat dalam keadaan sepi, keduanya melancarkan aksinya kepada korban dengan cara membekap korban menggunakan baju korban yang telah dilepas. Dan aksi pencabulan tersebut dilakukan bukan hanya sekali tapi hingga 16 kali.

“Kedua pelaku sama – sama membuka baju, yang digunakan untuk membekap mulut korban korban. Dan melakukan perbuatan pencabulan tersebut,” jelas Dhany diamini Kasat Reskrim.

Usai kejadian, korban diancam agar tidak bilang ke orangtuanya atas apa yang telah menimpanya. Namun,  korban sempat mengeluh sakit pada alat kelaminnya dan melapor kepada orang tuanya. Mengetahui hal tersebut, orangtua korban kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Kami pun melakukan visum, tidak hanya visum luar tapi juga visum secara psikologis. Jadi kondisi traumatik pada korban pun kami jadikan sebagai barang bukti,” ungkap Dhany.

Ketika ditanya kemungkinan adanya korban lain, Dhany menyebutkan sampai saat ini baru satu korban yang diketahui. Tapi, masih ada informasi lainnya yang sedang didalami oleh penyidik.

“Sejauh ini kita ketahui korban hanya satu orang. Tapi ada informasi yang masih kita dalami,” kata Dhany.

Atas perbuatan kedua pelaku, polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda sebanyak 5 miliar. (Ali)