Bayi Baru Lahir Diduga Dibunuh, Ibu Kandung jadi Tersangka
KUNINGAN, (FC).- Kasus penemuan jasad bayi di Dusun Margawadana, Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, akhirnya menemui titik terang.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menetapkan seorang perempuan berinisial FB (19), yang merupakan ibu kandung bayi tersebut, sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis, Selasa (4/8).
AKP Abdul Azis menjelaskan, kasus ini bermula dari penemuan jasad bayi di sekitar aliran sungai wilayah Dusun Margawadana pada Rabu (29/7) sekitar pukul 09.00 WIB.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh jajaran Satreskrim Polres Kuningan.
Dalam proses penyelidikan, polisi mendapatkan informasi dari sejumlah saksi yang sebelumnya melihat perubahan kondisi fisik FB yang diduga tengah mengandung.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
“Dari hasil klarifikasi, tersangka mengakui telah melahirkan dan membenarkan adanya tindakan terhadap bayi yang dilahirkannya,” ujar AKP Abdul Azis.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga bayi tersebut mengalami kekerasan sesaat setelah dilahirkan.
Penyidik menemukan adanya dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan menggunakan tangan dan plastik, hingga bayi tersebut tidak lagi bergerak.
Setelah kejadian itu, jasad bayi diduga dibawa menggunakan pakaian yang dikenakan tersangka dan kemudian ditinggalkan di area kebun yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah.
Hasil pemeriksaan awal terhadap jenazah menunjukkan bayi tersebut diperkirakan telah cukup umur untuk dilahirkan secara normal.
Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan karena tersangka merasa takut kehamilannya diketahui oleh keluarga maupun lingkungan sekitar.
Dalam penanganan perkara ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, kain jarik, daster bermotif bunga, serta plastik berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, FB dijerat Pasal 460 ayat (1) KUHP atau Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Kuningan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan serta mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut. (Angga)


Tinggalkan Balasan