KUNINGAN, (FC).- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan Deden Kurniawan menegaskan bahwa penyelesaian gagal bayar bukanlah capaian yang patut dibanggakan, melainkan kewajiban dasar pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan fiskal.

Pernyataan tersebut disampaikan Deden melalui kanal resmi BPKAD Kuningan BPKAD Kabupaten Kuningan (@bkpad.kabkuningan), Jumat (9/1/2026), menanggapi beragam spekulasi publik mengenai sumber dana penyelesaian gagal bayar di Kabupaten Kuningan.

Deden secara tegas membantah anggapan bahwa penyelesaian gagal bayar bersumber dari pinjaman daerah.

Ia menjelaskan, pinjaman daerah jangka menengah telah dibahas dan memperoleh persetujuan DPRD dalam proses penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

“Penyelesaian gagal bayar sebesar Rp96,7 miliar sudah dilakukan sebelum 1 September 2025. Sementara realisasi pinjaman daerah baru dilaksanakan pada 16 Oktober 2025,” jelasnya.

Ia menambahkan, pinjaman daerah yang direalisasikan sebesar Rp72 miliar memiliki peruntukan khusus, yakni untuk mendanai 453 paket kegiatan infrastruktur yang tersebar di lima satuan kerja perangkat daerah (SKPD), sehingga tidak berkaitan dengan penutupan kewajiban gagal bayar sebelumnya.

Dalam penjelasannya, Deden juga mengulas strategi dasar pemerintah daerah agar tidak terjebak pada persoalan utang.

Menurutnya, terdapat dua pilihan utama yang harus ditempuh, yakni meningkatkan pendapatan daerah atau menekan belanja.

“Kalau belanja terus dilakukan tanpa diimbangi peningkatan pendapatan, ujungnya pasti terjerat utang,” tegasnya.

Deden menilai, kegagalan menghindari situasi gagal bayar yang terjadi dalam empat tahun terakhir bukan disebabkan ketiadaan solusi.

Ia menyebut persoalan utamanya justru terletak pada lemahnya komitmen dan konsistensi dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Yang paling sulit itu menjaga komitmen dan konsistensi. Mudah-mudahan kita semua bukan bagian dari penyebab gagal bayar, apalagi sampai menginginkan kondisi itu terus terjadi,” pungkasnya. (Angga)