KOTA CIREBON, (FC).- Perkara deviden dari PT Carmellla Gustavindo yang belum dibagikan dan dibayarkan oleh Benjamin Setiabudi (Tergugat I) kepada Penggugat (Indrawati Setiabudi), telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, No. 31/Pdt.G/2025/PN Cbn pada Kamis (20/11/2025) yang lalu.
Beberapa gugatan yang dikabulkan adalah, uang deviden milik Almarhumah Indriani Setiabudi sejumlah Rp4,4 Miliar, dibagi dua secara merata kepada Penggugat dan Tergugat I sebagai ahli waris yang sah.
Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar hak Penggugat berupa uang sejumlah Rp2,2 Miliar secara tunai seketika dan sekaligus.
Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Penggugat (Indrawati Setiabudi) yakni Taryadi Tarmani Sudjana dan rekan, dalam konferensi persnya, Kamis (4/12/2025).
Namun seperti drama yang berkepanjangan, bukannya menerima dan melaksanakan putusan tersebut, Benjamin malah memilih melakukan upaya banding.
“Info yang kami dapat, tergugat saat ini melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi,” ungkap Taryadi.
Ditarik kebelakang, permasalahan ini bermula dari pendirian perusahaan PT Carmella Gustavindo pada 2006 di Kota Cirebon, yang bergerak di bidang perdagangan besar farmasi.
Saat itu, saham perusahaan dibagi kepada tiga pihak yakni, Benjamin Setiabudi (450 lembar saham), Juanita/Istri Benjamin (25 lembar) dan almarhumah Indriani Tanudjaja (25 lembar), yang merupakan ibu dari penggugat dan Benjamin.
Namun, setelah Indriani wafat pada 17 Juli 2021, hak atas saham yang seharusnya diwariskan kepada Indrawati Setiabudi justru tidak diakui.
“Setelah ibu klien kami meninggal dunia, seharusnya hak atas saham dan kedudukan sebagai Komisaris diwariskan kepada klien kami. Tapi tergugat I tidak mencatat pemindahan hak itu dan tidak melapor ke Kemenkumham,” ucap Taryadi.
Masalah makin runyam, saat Benjamin dan istrinya (Juanita ) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada 2 Juli 2022 tanpa mengundang Indrawati sebagai ahli waris yang sah.
“Dengan tidak dilibatkannya klien kami dalam RUPS itu, para tergugat telah merugikan klien kami dan melakukan perbuatan melawan hukum,” jelas dia.
RUPS tersebut juga melahirkan akta notaris yang menyetujui hibah saham dari tergugat II (Juanita) kepada tergugat III (anak Benjamin) serta penghapusan nama Indriani dari jajaran komisaris.
Tidak hanya itu, Benjamin juga membuat surat pernyataan sepihak yang menyebutkan bahwa 25 lembar saham atas nama Indriani sebenarnya adalah miliknya.
“Surat itu bersifat melawan hukum, melanggar Pasal 1365 KUHPerdata, dan surat itu harus dikesampingkan,” katanya.
Berdasarkan catatan keuangan, perusahaan diketahui meraup laba bersih sebesar Rp 88,5 miliar sejak Januari 2015 hingga Desember 2024.
Dari jumlah tersebut, 5 persennya atau Rp 4,42 miliar merupakan hak almarhumah Indriani. Karena ia meninggalkan dua anak, hak tersebut seharusnya dibagi dua.
“Klien kami seharusnya menerima deviden sebesar Rp 2.2 Miliar. Tapi sampai saat ini belum pernah menerima sepeser pun,” sebutnya.
Taryadi juga mengungkapkan, dahulu ia pihaknya sudah mendampingi Almarhumah Indriani semasa hidup untuk dua perkara gugatan, terhadap anaknya yakni Benjamin. Menurut Taryadi, dua gugatan ini adalah wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.
“Salah satunya Benjamin itu memiliki hutang terhadap ibunya (Indriani) sebesar Rp11 miliar dan baru dibayar Rp2 miliar. Sisanya Rp9 miliar tidak dibayar, dan untuk itu Ibu Indriani (waktu itu) menggugat,” tuturnya .
Menurut Ibu Indriani, gugatan tersebut bukan semata ingin uangnya kembali tapi ingin anaknya bertanggungjawab. Itu saja. Benjamin hanya memiliki kesanggupan membayar utang sebesar Rp1 miliar dengan mengangsur Rp100 juta per bulan. Namun, Ibu Indriani keburu meninggal dunia.
Sebagai informasi, sebelumnya juga putusan PN Cirebon, Benjamin Setiabudi diwajibkan menjalankan isi putusan Perkara Nomor 16/Pdt.G/2022/PN.Cbn untuk menjalankan Apotek Pasuketan dengan transparansi penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, terdapat penurunan drastis dari pendapatan apotek, hal ini disebabkan ada penurunan kinerja pengelolaan apotek yang sangat signifikan dan bisa dianggap sangat memprihatinkan.
Benjamin berdalih, adanya preferensi masyarakat terhadap BPJS, penjualan eceran, munculnya kompetitor apotek baru, serta pengaruh penjualan online.
Akan tetapi kenyataannya di lapangan, adanya ketidakberesan dalam pengelolaan apotek. Misalnya, stok obat-obatan umum yang sering dibeli konsumen ternyata kosong. Kemudian diketahui, Benjamin Setiabudi mendirikan beberapa apotek di Wilayah Cirebon menggunakan nama Pasuketan. Dan nama Pasuketan ini sangat indentik dengan Apotek Pasuketan.
Sementara Indrawati Setiabudi dihubungi lewat ponselnya merasa kecewa dengan perbuatan adiknya, yang bertolak belakang dengan apa yang dicontohkan oleh orangtuanya yakni Almarhum Suwito Setiabudi dan Almarhumah Indriani Setiabudi.
“Untuk pencitraan ke masyarakat Cirebon adik saya dan istrinya berjuang mati-matian untuk menampakkan betapa hebatnya mereka. Tapi begitu bicara bayar kewajibannya sama seperti ke ibu saya dan ke saya, mereka selalu beralasan tidak ada uang,” ungkap Indrawati.
Indrawati pun mempertanyakan, sewaktu hutang Rp11 Miliar ke ibunya yakni Ibu Indriani hanya membayar Rp2 Miliar dan tidak pernah lunas sampai Ibu Indriani meninggal.
“Sekarang harus bayar bagian saya Rp2,2 Miliar juga tidak ada uang?,” tanya Indrawati.
Ada fakta juga yang diungkapkan kuasa hukum dari Indrawati lainnya yakni Nurjaya. Dalam persidangan beberapa waktu yang lalu, tergugat tidak menghadirkan saksi sama sekali, sedangkan penggugat menghadirkan empat saksi.
“Bahkan ada satu saksi penggugat, mengaku mendapat intimidasi ancaman pembunuhan, diduga dari pihak tergugat. Sehingga dia ketakutan dan tidak mau hadir menjadi saksi,” ungkapnya.
Padahal saksi ini adalah orang kepercayaan mendiang Indriani dan memegang data-data penting termasuk memegang data omset Carmella Gustavindo.
Sebagai informasi, Benjamin dalam surat pernyataan sepihaknya mengaku saham 25 lembar atau sebanyak 5 persen milik Indriani dikatakan sebenarnya miliknya atau milik Benjamin. Perbuatannya itu bukan hanya dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum secara perdata saja.
Sebagaimana pasal 1365 KUHPerdata, juga bisa dijerat dengan perbuatan melawan hukum secara pidana sebagaimana Pasal 372 KUHPidana ttg penggelapan.
(Agus)






































































































Discussion about this post