Antisipasi Masalah Hukum, Lahan Gerai KDMP Mundupesisir Diputuskan Lewat Musdesus
KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Desa (Pemdes) Mundupesisir, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, menetapkan lahan pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), Senin (26/1).
Langkah ini dilakukan untuk menghindari potensi persoalan hukum dan administratif di kemudian hari.
Dalam Musdesus tersebut, seluruh peserta secara mufakat menyepakati penunjukan dan penetapan lahan yang sebelumnya disewakan sebagai lahan pertanian di Blok Kalijaga, untuk dialihfungsikan menjadi lokasi pembangunan gerai KDMP. Keputusan ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pengembangan ekonomi desa berbasis koperasi.
Kuwu Mundupesisir, Khaerun, menjelaskan bahwa musyawarah difokuskan pada kepastian lahan pembangunan gerai KDMP dengan total luas mencapai 1.900 meter persegi.
“Luas bangunan gerai yang direncanakan sekitar 600 meter persegi dengan ukuran 20 x 30 meter. Sementara sisa lahan akan dimanfaatkan untuk mendukung operasional koperasi,” jelasnya.
Khaerun berharap, keberadaan fasilitas tersebut dapat mendorong KDMP beroperasi secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan fasilitas yang akan dibangun ini, KDMP bisa berjalan lancar dan seluruh masyarakat dapat memanfaatkan layanannya secara maksimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, struktur kepengurusan KDMP saat ini telah terbentuk. Sementara itu, pembangunan fisik gerai akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Mari kita berdoa bersama agar pembangunannya berjalan cepat dan KDMP benar-benar mampu meningkatkan taraf ekonomi masyarakat,” katanya.
Menurut Khaerun, penetapan lahan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Desa Mundupesisir dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan warga. Dampaknya juga diharapkan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Koperasi memiliki peran strategis dalam pemberdayaan ekonomi rakyat. Dengan adanya gerai KDMP, akses masyarakat terhadap layanan koperasi akan semakin mudah,” tegasnya.
Terkait keanggotaan, Khaerun menegaskan bahwa meskipun koperasi berlandaskan prinsip demokrasi, setiap calon anggota tetap wajib memenuhi persyaratan yang telah disepakati bersama.
“Setiap anggota diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp10.000 dan simpanan wajib Rp25.000. Ketentuan ini bersifat mengikat dan akan dituangkan dalam berita acara serta peraturan keanggotaan koperasi,” pungkasnya. (Nawawi)



Tinggalkan Balasan