KAB.CIREBON, (FC).- Sebanyak 182 bangunan liar di sepanjang Jalan Fatahillah, Kabupaten Cirebon, menjadi sasaran penertiban Satpol PP Provinsi Jawa Barat bersama Satpol PP Kabupaten Cirebon.

Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan yang selama ini digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Operasi penertiban yang dimulai Kamis (5/11) tersebut menyasar bangunan dan kanopi yang melewati batas ruang milik jalan (Rumija), reklame, serta bangunan yang berdiri di atas trotoar. Petugas bergerak dari wilayah Kecamatan Weru menuju Kecamatan Sumber.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jawa Barat, Gatot Sambas Junaedi, mengatakan penertiban merupakan bagian dari upaya menata fasilitas umum agar kembali berfungsi sebagaimana mestinya, terutama trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

“Penertiban ini untuk mengembalikan bahu jalan ke fungsi semestinya. Pertama, trotoar yang harus dikembalikan fungsinya untuk pejalan kaki. Saat ini penertiban berlangsung dari Kecamatan Weru sampai Sumber,” ujarnya.

Gatot menjelaskan, pelaksanaan penertiban dilakukan secara bertahap. Pada hari pertama, petugas menyisir ruas jalan dari Kecamatan Weru hingga kawasan Sport Center Watubelah. Tahap berikutnya dilanjutkan dari Sport Center Watubelah menuju Sumber.

Berdasarkan pendataan sementara, terdapat sekitar 79 bangunan liar di ruas Sport Center Watubelah hingga Kecamatan Weru. Sementara di jalur Sport Center Watubelah menuju kawasan Lampu Merah Sumber, tercatat sekitar 103 bangunan.

Dengan demikian, total bangunan yang masuk dalam pendataan untuk ditertibkan mencapai sekitar 182 unit.

Sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah telah memberikan tahapan peringatan kepada pemilik bangunan, mulai dari surat peringatan pertama hingga ketiga, disertai imbauan agar bangunan dibongkar secara mandiri.

Gatot menegaskan, bangunan permanen maupun kanopi yang melampaui batas trotoar tetap akan ditindak sesuai ketentuan.

Sejumlah bangunan bahkan telah dibuatkan berita acara dan pemiliknya diberi waktu tiga hari untuk melakukan pembongkaran sendiri.

“Untuk beberapa bangunan atau kanopi yang melebihi trotoar, sudah dibuatkan berita acara. Kami memberikan waktu tiga hari. Jika tidak dibongkar secara mandiri, akan dibongkar oleh petugas,” tegasnya.

Ia mengakui, penertiban tidak dapat diselesaikan dalam satu hari karena jumlah bangunan yang cukup banyak. Keterbatasan alat berat juga menjadi kendala dalam mempercepat proses pembongkaran.

Untuk itu, Satpol PP Jawa Barat berencana menambah jumlah alat berat menjadi dua unit agar pembongkaran di sisi kiri dan kanan jalan dapat dilakukan secara bersamaan.

Menurut Gatot, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam menata kawasan di sepanjang jalan provinsi.

Selain Jalan Fatahillah, Satpol PP Jawa Barat juga merencanakan penertiban bangunan liar di kawasan Gerbang Tol Ciperna dan Plumbon.

Namun, pelaksanaannya masih menunggu arahan serta surat teguran dari Kementerian Pekerjaan Umum karena kedua kawasan tersebut berada dalam kewenangan pemerintah pusat.

“Untuk kawasan Gerbang Tol Ciperna dan Plumbon, kami menunggu arahan serta surat teguran terlebih dahulu dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian PU. Harapannya, kawasan tersebut sebagai wajah Kabupaten dan Kota Cirebon bisa bersih dari bangunan liar,” pungkasnya. (Johan)