KAB.CIREBON, (FC).- Publik Kabupaten Cirebon digemparkan dengan pengakuan seorang perempuan yang mengaku menjadi korban praktik “pengantin pesanan” hingga diberangkatkan ke China.
Kasus ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait maraknya modus pemberangkatan ilegal ke luar negeri.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, angkat bicara terkait kasus tersebut. Ia menegaskan, secara substansi perkara itu bukan menjadi kewenangan Disnaker.
Namun karena menyangkut keberangkatan warga ke luar negeri, persoalan tersebut kerap dikaitkan dengan ketenagakerjaan.
“Kalau melihat kasusnya, sebenarnya bukan kewenangan kami. Tapi karena ada unsur ke luar negeri, masyarakat menganggap ini urusan tenaga kerja,” ujar Novi, Sabtu (28/2).
Novi menjelaskan, apabila korban telah berada di luar negeri, penanganannya menjadi ranah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Meski begitu, Disnaker tidak tinggal diam.
Sejauh ini, Disnaker Kabupaten Cirebon telah menerima dua laporan dugaan kasus serupa. Pihaknya juga melakukan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Kemenlu, untuk menelusuri dan mengungkap pola praktik tersebut.
“Sudah ada dua laporan yang kami terima terkait dugaan pengantin pesanan ini. Kami juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk pendalaman,” katanya.
Dari hasil penelusuran sementara, terduga pelaku diduga mendatangi langsung korban dan keluarganya. Setelah tercapai kesepakatan, korban kemudian diberangkatkan ke luar negeri.
“Modusnya, pelaku datang ke rumah korban dan keluarganya. Setelah ada kesepakatan, korban diberangkatkan,” ungkap Novi.
Ia menyebut praktik ini sebagai modus baru yang ditemukan di wilayah Kabupaten Cirebon. Salah satu ciri pemberangkatan ilegal, kata dia, adalah tanpa sepengetahuan pemerintah desa setempat.
Selain itu, calo atau makelar kerap menjanjikan proses cepat agar korban tergiur. Masyarakat diminta waspada dan tidak mudah percaya pada iming-iming pemberangkatan singkat tanpa prosedur resmi.
“Kami mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar melalui lembaga resmi dan terdaftar. Jangan sampai tertipu modus seperti ini,” tegasnya. (Ghofar)











































































































Discussion about this post