Terduga Pelaku Pembegalan Berhasil Ditangkap Polisi. Korbannya Seorang Pengemudi Ojol Terkena Tusuk
MAJALENGKA, (FC).– Polisi berhasil menangkap seorang terduga begal bernama Acun Sunardi (21), warga Dusun Cimahi RT 002 RW 004, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.
Acun diduga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan terhadap seorang pengemudi transportasi online. Kasus tersebut terjadi pada Minggu (11/1) kemarin, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Desa Mekarmulya, tepatnya Dusun Cisahang RT 007 RW 002, Desa Mekarmulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto melalui Kapolsek Kertajati AKP Diding Sunandi mengatakan, perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/02/I/2026/SPKT/Polsek Kertajati/Polres Majalengka/Polda Jawa Barat tertanggal 12 Januari 2026.
“Terduga pelaku telah kami amankan dan saat ini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Diding.
Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban Anggoro Eko Setyanto (34), karyawan swasta asal Pejaten Timur No. 10 RT 011 RW 007, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, menerima pesanan mengantar penumpang melalui aplikasi Grab dari terduga pelaku.
Setelah bertemu di titik penjemputan, korban meminta agar pesanan Grab dibatalkan dan perjalanan dilakukan secara offline. Permintaan tersebut disetujui terduga pelaku.
Keduanya kemudian sepakat ongkos perjalanan dari Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi menuju Desa Palasari, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang sebesar Rp800.000.
Korban dan terduga pelaku berangkat menggunakan mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 2796 SZL, dengan korban sebagai pengemudi dan terduga pelaku duduk di jok penumpang bagian tengah.
Sekitar pukul 23.00 WIB, saat melintas di wilayah Desa Mekarmulya, terduga pelaku menyuruh korban menghentikan kendaraan sambil menodongkan pisau kater.
Setelah mobil berhenti, terduga pelaku menyuruh korban keluar dari kendaraan. Karena korban menolak, terduga pelaku kemudian menyabetkan pisau ke arah leher korban, hingga terjadi perkelahian di dalam mobil.
Dalam peristiwa tersebut, terduga pelaku menusukkan pisau ke arah dada sebelah kiri korban, serta menyabetkan pisau ke arah perut dan tangan kiri korban.
Korban kemudian berhasil keluar dari mobil dan berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Mendengar teriakan tersebut, terduga pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek di bagian leher, perut, tangan kiri, serta luka tusuk di dada sebelah kiri dan mendapatkan perawatan medis.
AKP Udiyanto menyampaikan, terduga pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf c jo. Pasal 17 subsider Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait dugaan percobaan pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan.
Polisi telah menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. (Munadi)



Tinggalkan Balasan