KOTA CIREBON, (FC).- Syaroni dipastikan sudah bebas menjalani hukumannya, terkait kasus mark up pengadaan alat berat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon beberapa tahun yang lalu.
Hari Sabtu (29/3/2025), Syaroni yang divonis 3 tahun penjara oleh PN Tipikor Bandung ini, dan terakhir menjalani hukumannya di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, resmi mendapatkan kebebasan.
Dikonfirmasi, kuasa hukum Syaroni, Furqon Nurzaman membenarkan pembebasan kliennya. Namun Furqon belum bersedia memberikan keterangan lebih jauh terkait hal ini.
“Iya benar (Syaroni sudah bebas), nanti saja habis lebaran (memberikan keterangan),” jelasnya, Minggu pagi (30/03).
Dari unggahan di akun media sosialnya, Furqon terlihat memposting foto dirinya dengan Syaroni disebuah tempat seperti di rumah makan. Ini memperkuat Syaroni memang telah bebas.
Sementara dihubungi langsung lewat pesan singkat, Syaroni juga belum mau membeberkan secara terbuka terkait kebebasannya.
“Iya sih (informasi kebebasannya sudah menyebar), tapi aslinya (proses kebebasannya) sudah sejak lama,” ungkapnya.
Informasi yang diterima redaksi Fajar Cirebon, beberapa bulan lalu Syaroni telah mengajukan surat pembebasannya ke Kemenkumham RI. Dan baru diakhir Bulan Ramadan Tahun 2025 ini Syaroni bisa menghirup udara bebas. (Agus)
Discussion about this post