Status Siaga Darurat Bencana Bukan untuk Membuat Kepanikan
KOTA CIREBON, (FC).- Menyambut musim penghujan tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menetapkan status siaga darurat bencana sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026 mendatang.
Langkah itu bukan berarti tanda bahaya, melainkan sebagai peringatan dini dan bentuk kesiapsiagaan bersama menghadapi potensi cuaca ekstrem, banjir, maupun tanah longsor.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Cirebon, Andi Wibowo menegaskan, bahwa status siaga darurat bukan alarm panik, melainkan upaya memperkuat kesiapan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat agar tangguh menghadapi bencana.
“Sebelum bicara soal anggaran yang disiapkan, perlu dipahami dulu bahwa siaga bencana itu berbeda dengan tanggap bencana. Kalau siaga bencana lebih menitikberatkan pada kesiapsiagaan, baik dari sisi sarana prasarana, SDM, maupun edukasi masyarakat,” ujar Andi, Sabtu (1/11).
Ia menjelaskan, siaga darurat bencana merupakan status ketika potensi bencana meningkat dan masyarakat perlu waspada untuk melakukan langkah pencegahan.
Dalam kondisi ini, BPBD melakukan berbagai langkah strategis seperti menyiapkan rencana evakuasi, tempat pengungsian, serta kebutuhan dasar warga.
“Tujuannya sederhana, untuk meminimalkan dampak bencana dan meningkatkan keselamatan masyarakat. Jadi ini bukan status panik, tapi tanda bahwa kita siap,” ucapnya.
Selain memperkuat kesiapan internal, BPBD juga gencar melakukan edukasi kebencanaan kepada masyarakat.
Menurut Andi, pembinaan dilakukan sejak tingkat pendidikan dasar melalui program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).
“Kami mulai dari sekolah-sekolah dengan program SPAB. Anak-anak dikenalkan bagaimana bertindak ketika bencana datang. Kami punya program Kelurahan Tangguh
Bencana dan Kecamatan Tangguh Bencana. Masyarakat dilatih agar tahu apa yang harus dilakukan sebelum, saat, dan setelah bencana,” jelas dia.
BPBD juga terus memperkuat sarana prasarana seperti perahu karet, alat komunikasi, serta posko siaga di beberapa titik rawan.
Koordinasi dengan TNI, Polri, hingga relawan kebencanaan pun diperkuat untuk mempercepat penanganan jika bencana benar-benar terjadi.
Andi menyebut, penetapan status siaga darurat ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.626-BPBD/2025 tentang Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Banjir Bandang, Cuaca Ekstrem, Gelombang Ekstrem, Abrasi dan Tanah Longsor tahun 2025/2026.
“Kami menindaklanjuti keputusan gubernur untuk menetapkan status siaga di tingkat kota. Intinya, lebih baik kita siap sebelum bencana terjadi, daripada menyesal ketika sudah terlambat,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, tak ingin kecolongan seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemkot Cirebon menetapkan status siaga bencana banjir dan hidrometeorologi sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026 mendatang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cirebon, sebagai langkah antisipasi menghadapi kemungkinan terjadinya bencana di musim hujan.
Andi Wibowo mengatakan, keputusan ini menjadi dasar bagi seluruh unsur pemerintah daerah untuk memperkuat kesiapsiagaan di lapangan.
“Penetapan status ini merupakan landasan bagi seluruh unsur terkait untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi di musim penghujan ini,” ujar Andi.
Berdasarkan data BMKG Stasiun Kertajati, puncak musim hujan di wilayah Cirebon diperkirakan terjadi antara Desember 2025 hingga Januari 2026. Karena itu, langkah antisipatif dilakukan lebih awal agar seluruh unsur siap siaga.
“Status siaga bencana banjir sudah kami tetapkan mulai Oktober 2025 hingga Maret 2026. Ini untuk memastikan semua elemen, mulai dari pemerintah, relawan, hingga masyarakat, siap menghadapi potensi bencana,” katanya. (Agus)



Tinggalkan Balasan