Anggota Polres Cirebon Kota Dilarang Pakai Rokok Elektrik
KOTA CIREBON, (FC).- Seluruh personel Polri dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polres Cirebon Kota kini dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan menegaskan, pengawasan terhadap larangan tersebut akan dilakukan secara berkala oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kebijakan larangan penggunaan vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026.
Larangan ini diterbitkan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media peredaran narkotika.
Pasalnya, cairan narkotika berpotensi dicampurkan ke dalam cartridge vape.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengaku telah menginstruksikan seluruh personel Polri maupun ASN di lingkungan Polres Cirebon Kota agar mematuhi ketentuan tersebut.
“Kami telah mengarahkan seluruh personel Polri dan ASN Polres Cirebon Kota untuk tidak menggunakan vape atau rokok elektrik sesuai dengan surat edaran Kapolri,” ucapnya, Senin (2/11/2026).
Bimantoro menjelaskan, pengawasan terhadap pelaksanaan larangan tersebut akan dilakukan secara berkala oleh Propam.
Menurutnya, setiap anggota yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dengan kebijakan ini, Polres Cirebon Kota memastikan seluruh personelnya mematuhi arahan pimpinan Polri sekaligus mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan institusi kepolisian,” pungkasnya. (Agus)



Tinggalkan Balasan