Satpol PP Tertibkan PKL Pasar Jamblang
KAB.CIREBON, (FC).- Menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Barat tentang penataan ruang tata kelola para pedagang, Satpol PP Kabupaten Cirebon bersama Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Camat Depok, Kapolsek Depok serta Danramil Plumbon melakukan sosialisasi operasi penertiban bangunan liar dan pedagang kaki lima di sepanjang jalan Pasar Jamblang.
Kepala Satpol PP kabupaten Cirebon H Iman Ustadi menjelaskan, pada hari ini Satpol PP bersama unsur Forkopimcam Depok, Disperdagin Kabupaten Cirebon melakukan pembongkaran pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir trotoar serta parkir liar. Hal ini dilakukan untuk perbaikan-perbaikan sekaligus penataan tata ruang kelola jalan yang sebagaimana mestinya.
Yang mana nanti, kata Kasatpol PP, para pedagang yang berjualan ditrotoar akan dipindahkan ke dalam pasar, sehingga nanti tidak menganggu pengguna jalan dan jalan bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
“Kita hari ini langsung ambil tindakan tegas dengan menertibkan para pedagang yang berjualan memakan bahu jalan dan parkir liar sesuai dengan peraturan daerah serta peraturan Bupati terkait dengan PKL,” ujarnya, Rabu (9/7).
Karena memang pasar Jamblang ini menjadi ikon perekonomian di wilayah Jamblang dan sekitarnya, sehingga harus rapih dan bersih, juga fungsi jalan digunakan untuk jalan bukan untuk pedagang kaki lima. “Kita pemerintah daerah tidak melarang masyarakat untuk berdagang, tetapi hanya saja tempatnya yang salah,” pungkasnya.
Sementara itu kepala Pasar Jamblang Subandi mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat ketika berbelanja di pasar Jamblang, yang mana nanti para PKL ini akan dipindahkan ke dalam pasar, karena tempatnya sudah disediakan oleh pemerintah daerah serta tidak dipungut biaya.
“Los yang tersedia di dalam pasar ada sekitar 100 insya Allah cukup untuk menampung para pedagang yang di luar,” pungkasnya. (Johan)



Tinggalkan Balasan