KAB. CIREBON, (FC).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat), salah satunya adalah merazia peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Senin (12/8).
Sedikitnya, dalam razia miras kali ini, Satpol PP menyita ratusan botol miras dari berbagai jenis pabrikan dan 100 liter tuak.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, H Imam Ustadi melalui Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal), Wisma Wijaya mengatakan, operasi tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum, dan pasal 17 ayat (1) tentang kegiatan usaha minuman beralkohol.
Operasi tersebut dimulai dari petugas yang menggunakan baju preman melaksanakan monitoring di lapangan.
Setelah dikantongi identitas dan tempat mana saja yang diduga menjual miras, petugas pun langsung bergerak ke lokasi.
“Ada empat titik tempat yang diduga menjual miras. Kita langsung menindaklanjutinya dengan langsung datang kesana dengan membagi dua tim,” ujar Wisma.
Satu persatu tempat penjualan miras didatangi petugas. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan miras yang disimpan dalam dus.
Ratusan miras itu diamankan dari sejumlah warung di wilayah Kecamatan Arjawinangun dan Susukan.
“Miras ini diamankan dari empat pedagang berinisial R (35), MN (23), dan perempuan berinisial NA (52) merupakan warung yang berlokasi di Arjawinangun. Satunya lagi pria berinisial RK (48) berjualan di wilayah Kecamatan Susukan,” katanya.
Ratusan miras kemudian dilakukan penyitaan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon. Sementara penjualnya dibuat surat pernyataan agar tidak lagi menjual miras.
Mereka juga kemudian diarahkan agar menjual barang lainnya yang lebih bermanfaat.
“Mereka semua masih pemain baru. Tapi kalau bandel dan masih menjual dengan jumlah banyak, kita sesuai SOP ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Ghofar)