KAB.CIREBON, (FC).- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waled, Kabupaten Cirebon, memastikan ratusan pasien hemodialisa (cuci darah) tetap mendapatkan pelayanan kesehatan meskipun kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka dinonaktifkan akibat kebijakan desil.
Kepastian tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, saat melakukan kunjungan kerja ke ruang Hemodialisa RSUD Waled, Kamis (12/2).
Kunjungan itu dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan penghentian layanan cuci darah akibat BPJS PBI pasien yang dinonaktifkan.
“Saya datang untuk memastikan langsung kondisi di lapangan. Dari sekitar 122 pasien hemodialisa di RSUD Waled, memang terdapat enam pasien yang BPJS PBI-nya dinonaktifkan. Namun, mereka tetap mendapatkan pelayanan sambil dilakukan proses reaktivasi kepesertaan,” ujar Sophi.
Sophi berharap pemerintah daerah bersama RSUD Waled dapat mencarikan solusi terbaik agar proses reaktivasi BPJS PBI bagi pasien yang membutuhkan dapat berjalan cepat dan tidak menghambat pelayanan medis.
“Kami berharap ada solusi yang memudahkan reaktivasi BPJS PBI pasien. Jika melalui Jamkesda, tentu prosedurnya berbeda dan ada persyaratan tertentu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum RSUD Waled, Deti S. Aprianti, menegaskan bahwa pihak rumah sakit pada prinsipnya menjamin perlindungan dan pelayanan kesehatan bagi seluruh pasien. Menurutnya, pasien dengan status BPJS PBI nonaktif tetap dilayani, tidak hanya pasien hemodialisa, tetapi juga pasien lain di RSUD Waled.
“Pasien hemodialisa adalah pasien gagal ginjal yang membutuhkan terapi rutin. Ginjalnya sudah tidak berfungsi dan harus digantikan dengan mesin, sehingga layanan ini tidak bisa dihentikan,” katanya.
Deti menambahkan, kebijakan tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.92/D/539/2026 tentang larangan penolakan pasien dengan status kepesertaan JKN nonaktif sementara.
“Kami hanya menyampaikan informasi kepada pasien jika kepesertaan BPJS PBI mereka nonaktif. Selanjutnya, kami bantu proses reaktivasi BPJS PBI tersebut,” terangnya.
Ia menjelaskan, proses reaktivasi BPJS PBI dilakukan melalui pemerintah desa masing-masing pasien, disertai surat keterangan dari RSUD Waled yang menyatakan pasien bersangkutan menjalani pengobatan rutin hemodialisa. Dokumen tersebut kemudian diajukan ke Dinas Sosial untuk proses reaktivasi.
“Surat keterangan dari rumah sakit menjadi dasar reaktivasi BPJS PBI. Selama proses berjalan, pasien tetap dilayani. Namun, penagihan ke BPJS baru bisa dilakukan setelah kepesertaan aktif kembali,” jelas Deti. (Nawawi)












































































































Discussion about this post