MAJALENGKA, (FC).- Satuan Samapta Polres Majalengka menyita lebih dari 100 botol minuman keras (miras) dari hasil razia miras di wilayah Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.
Dalam razia itu, para petugas tampak menyisir sejumlah warung yang terindikasi menjual miras di Desa Cibodas, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.
Bahkan, petugas terlihat langsung menggeledah warung-warung tersebut, dan menemukan miras yang disembunyikan di bawah meja yang ditutupi kardus minuman lainnya.
Petugas pun langsung mengamankan puluhan botol miras itu, dan menyasar warung lainnya untuk melanjutkan operasi penyakit masyarakat (pekat) di Kecamatan Cikijing.
Kasat Samapta Polres Majalengka, AKP Adam R Hidayat, mengatakan, operasi itu bertujuan untuk menekan peredaran miras di wilayah Kabupaten Majalengka, khususnya di Kecamatan Cikijing.
Menurut dia, dalam razia tersebut jajarannya berhasil mengamankan 117 botol miras berbagai merek dari sejumlah warung hingga toko kelontong di kawasan tersebut.
“Dari keterangannya, pemilik warung mengakui telah menjual miras sejak beberapa bulan terakhir,” ujar Adam R Hidayat, Kamis (3/10).
Ia memastikan, jajarannya tidak akan pernah berhenti untuk memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Majalengka sebagai upaya menjaga kondusivitas masyarakat.
Pihaknya mengakui, operasi semacam itu untuk memberikan efek jera bagi para pelaku yang nekat berjualan miras di wilayah Kabupaten Majalengka meski telah dilarang.
Selain itu, para pemilik warung dan seluruh miras yang diamankan juga bakal diproses hukum sesuai Pasal 9 Perda Nomor 6 Tahun 2011 yang melarang peredaran dan penjualan miras.
“Tentunya, kami akan menindak tegas setiap penjual miras di Kabupaten Majalengka, karena miras ini memberikan dampak buruk bagi masyarakat,” kata Adam R Hidayat. (Munadi)














































































































Discussion about this post