KOTA CIREBON, (FC). – Demi mewujudkan masyarakat yang tertib akan hukum dan peraturan lalu lintas, khususnya bagi penyandang disabilitas diberikan haknya untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasat lantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, pihaknya telah meluncurkan layanan penerbitan SIM D. Yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dalam pengajuan pembuatan SIM.

“Sesuai dengan peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai berlaku 19 Februari 2021,” kata La Ode kepada FC, Minggu(21/3).

La Ode melanjutkan, perpol tersbut menggantikan Perpol Nomor 9 Tahun 2012. Dengan demikian maka mulai saat ini penggolongan SIM menjadi sebelas. Atau menjadi empat golongan yakni SIM A, B, C, dan SIM D.

Namun, penggolongannya terbagi menjadi sebelas, yaitu SIM A, A umum, SIM B I, B I umum, SIM B II, B II umum, SIM C, C I, C II, dan SIM D, SIM D I.

Nantinya, SIM D tersebut diperuntukan penyandang disabilitas yang mengemudukan kendaraan khusus penyandang disabilitas. SIM D ini setara dengan SIM C.

“Untuk SIM D diperuntukan untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C. Dan untuk SIM D I diperuntukan untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A,“ tuturnya.

Untuk ujian teori dari SIM D sama saja dengan SIM C, namun yang membedakannya adalah ujian prakteknya. Dalam ujian praktek, pemohon membawa kendaraan pribadinya sendiri.

Untuk ujian teori dan praktek SIM D sama dengan pembuatan SIM C atau SIM A. Namun, kendaraan yang digunakan untuk praktek menggunakan kendaraan sendiri karena di Polres Cirebon Kota belum menyediakan kendaraan disabilitas.

“Sejak tahun 2016 hingga saat ini, pemohon SIM D baru ada sekitar 3 pemohon saja, tahun 2016 satu pemohon dan tahun 2019 2 pemohon SIM D,” tandasnya. (Sakti)