KOTA CIREBON, (FC).- Permasalahan gugatan pengelolaan parkir di Pasar Jagasatru, Kota Cirebon, yang terjadi beberapa tahun belakangan ini akhirnya selesai juga.
Gugatan dari penggugat kepada Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon ini akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, melalui amar putusannya bernomor 2791 K/PDT/2024 tertanggal 1 Agustus 2024, dengan status perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
Kuasa Hukum Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon, Furqon Nurzaman mengatakan, pihaknya bersyukur Keputusan dari MA sudah keluar.
“Ini adalah kali ketiga pihaknya (Perumda Pasar) digugat oleh penggugat yakni CV. Cimol Ibu Tin. Dan gugatannya selalu ditolak oleh Pengadilan sampai MA. Artinya kita menang hattrick,” jelasnya, Rabu (14/8).
Diceritakannya, pertama pada 20 Oktober 2020, pihaknya digugat CV. Cimol ke PN Cirebon, gugatan tersebut ditolak. Kemudian kedua pada 19 Juli 2021 CV. Cimol menggugat lagi dan ditolak lagi. Selanjutnya ketiga kalinya pada 11 Oktober 2022, CV. Cimol menggugat kembali ditambah dengan tuntutan ganti kerugian senilai Rp6 miliar dan hasilnya sama, gugatan kembali ditolak oleh hakim.
Kemenangan ini membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh Perumda Pasar dalam proses kerjasama pengelolaan parkir di Pasar Jagasatru telah sesuai dengan prosedur. Dan Perumda Pasar tidak perlu membayar ganti rugi senilai Rp6 Miliar, karena gugatan penggugat ditolak. Artinya, Perumda Pasar menyelamatkan keuangan negara yang cukup signifikan.
“Sebagai kuasa hukum, saya mengikuti perjalanan dan mengetahui betul bagaimana Direktur Utama Perumda Pasar memiliki komitmen untuk melakukan pembenahan di internal sejak beliau menjabat,” ungkapnya.
Furqon yang juga digadang-gadang maju sebagai kandidat Walikota di Pilkada Kota Cirebon ini membeberkan, Perumda Pasar dibawah kepemimpinan Direktur Utama Drs. Sekhurohman, telah melakukan berbagai efesiensi pengeluaran perusahaan, penertiban administrasi, meningkatkan pendapatan Perusahaan sampai menghindari PHK pegawainya. Termasuk pendapatan dari parkir, yang menjadi setoran PAD.
Atas hal itu, Perumda Pasar telah mengajukan penyertaan modal kepada Pemkot Cirebon sekitar 2 tahun yang lalu. Ini sebagai manisfestasi solusi dari belanja masalah dari sejak Sekhurohman menjabat dirut.
“Namun sangat disayangkan, pengajuan penyertaan modal ini tidak mendapatkan respon positif.Padahal usulan ini sudah sering disampaikan di Forum BUMD dengan Pemkot Cirebon,” katanya.
Furqon malah mempertanyakan urgensi dari kegiatan briefing maupun pertemuan yang dilakukan di luar kota. Padahal menurutnya, tidak ada out put yang nyata, malah hanya menghabiskan anggaran saja.
“Jadi saya rasa apa yang dikerjakan Pak Sekhurohman sudah tepat, lebih baik melakukan pembenahan internal. Jangan sampai seperti yang lainnya, rajin ikut briefing dan diberi penyertaan modal tapi malah terjadi kebobolan,” cetusnya.
Seharusnya, Pemkot Cirebon memberikan apresiasi atas kinerja Perumda Pasar, hanya saja kinerja yang baik ini luput dari perhatian. Menurutnya, diperlukan dua periode kepemimpinan di Perumda Pasar untuk membuat Perusahaan plat merah ini sehat dengan pola komitmen yang saat ini sedang berjalan. (Agus/FC)