Perampokan Rp800 Juta di Kaliwedi Terungkap, Satu Tersangka Ditangkap
KAB. CIREBON, (FC).- Satreskrim Polresta Cirebon mengungkap kasus dugaan perampokan uang tunai senilai Rp800 juta di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.
Polisi menangkap satu dari tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, sedangkan dua pelaku lainnya masih diburu.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari hasil penanganan perkara kriminal Satreskrim Polresta Cirebon sepanjang Oktober 2026. Dalam periode tersebut, polisi mengungkap 15 perkara dengan total 19 tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Irfan Alireja, menjelaskan, aksi perampokan bermula ketika korban mengambil uang tunai di salah satu bank di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Kelompok pelaku diduga telah mengawasi aktivitas korban sebelum melancarkan aksinya.
Menurut Irfan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif selama kurang lebih tiga bulan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tiga orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut.
Satu tersangka yang berperan sebagai eksekutor berhasil ditangkap di wilayah Jabodetabek pada malam hari. Sementara dua orang lainnya, yang diduga bertugas memantau situasi dan mengendarai sepeda motor, masih dalam pengejaran.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi, alat berupa paku untuk melubangi ban kendaraan, serta uang tunai sebesar Rp11 juta.
Irfan mengungkapkan, uang yang disita tersebut merupakan bagian dari uang hasil kejahatan yang sempat disebarkan pelaku untuk menghambat pengejaran setelah menjalankan aksinya.
“Sisa uang yang diambil masih dalam proses pendalaman. Kami juga menelusuri sejumlah rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi terkait perkara tersebut,” ujarnya, kemarin.
Saat ini, penyidik masih memburu dua orang lainnya dan menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari hasil perampokan. Tersangka yang telah ditangkap dijerat Pasal 477 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami terus berupaya menangkap dua pelaku lainnya. Kami juga meminta masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan mereka,” pungkasnya. (Johan)



Tinggalkan Balasan