BKPSDM Kabupaten Cirebon Sosialisasikan Pengembangan Kompetensi ASN melalui GORVU
KAB. CIREBON, (FC).- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon menggencarkan sosialisasi pengembangan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) melalui sistem pembelajaran terintegrasi atau government corporate university (Gorvu).
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, mengatakan, pengembangan kompetensi merupakan kewajiban setiap ASN sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi secara terus-menerus melalui sistem terintegrasi atau corporate university,” ujar Ade kepada wartawan, Selasa (3/11).
Sebagai bentuk implementasi, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menyediakan portal GORVU melalui laman gorvu.cirebonkab.go.id. Platform tersebut menjadi pusat transformasi digital dalam pengembangan kompetensi dan karier ASN.
Melalui portal tersebut, setiap ASN diwajibkan menyusun Individual Development Plan (IDP) atau rencana pengembangan kompetensi individu.
Dokumen ini menjadi peta jalan untuk mengidentifikasi kesenjangan kompetensi pegawai sekaligus menyelaraskan kebutuhan pengembangan kemampuan dengan target kinerja organisasi.
Ade menjelaskan, penyusunan IDP diawali dengan asesmen untuk mengidentifikasi kesenjangan kompetensi, kemudian dilanjutkan melalui dialog kinerja antara pegawai dan atasan.
Usulan yang telah diverifikasi atasan langsung selanjutnya harus memperoleh persetujuan akhir dari kepala perangkat daerah.
Dokumen IDP yang telah disetujui tidak dapat diubah. Karena itu, ketepatan dan validitas data menjadi hal penting dalam proses penyusunannya.
Pelaksanaan pengembangan kompetensi juga akan dievaluasi pada akhir tahun dan diselaraskan dengan capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Dalam penerapannya, sistem pembelajaran terintegrasi menggunakan pendekatan 70:20:10. Sebanyak 70 persen pembelajaran dilakukan melalui pengalaman dan praktik kerja langsung, seperti penugasan khusus maupun pelaksanaan inovasi.
Kemudian, 20 persen diperoleh melalui pembelajaran sosial, antara lain coaching, mentoring oleh atasan, serta interaksi dalam komunitas belajar. Adapun 10 persen sisanya melalui pembelajaran formal, seperti pendidikan dan pelatihan tatap muka, e-learning, maupun webinar.
Melalui penerapan GORVU, BKPSDM berharap pengembangan kompetensi ASN tidak hanya menjadi pemenuhan administrasi, tetapi benar-benar berdampak pada peningkatan kapasitas pegawai dan kinerja perangkat daerah. (Ghofar)



Tinggalkan Balasan