INDRAMAYU, (FC).- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu mengingatkan kembali kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) unruk bersikap netral pada Pilkada Indramayu 2024.
Bawaslu juga mengajak kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam membantu Bawaslu menjalankan tugas pengawasan.
Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni mengatakan, sejauh ini memang belum ada laporan resmi soal pelanggaran netralitas ASN di masa tahapan kampanye.
Namun, Bawaslu juga menerima ada beberapa informasi awal dari masyarakat perihal tersebut.
“Kalau laporan belum ada, baru sebatas informasi awal,” ujarnya, Kamis (26/9).
Tabroni menyampaikan, dalam melakukan pengawasan, Bawaslu tidak berdiam diri. Pihaknya pun langsung terjun ke lapangan untuk membuktikan dugaan tersebut bebas atau salah, Termasuk melakukan pengawasan lainnya di tahapan kampanye sekarang ini.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 tahun 2024, pelaksanaan kampanye berakhir 23 November mendatang.
Ketiga paslon di Pilbup Indramayu pun diminta mematuhi aturan yang sudah ditetapkan sebagaimana Surat Edaran Nomor: 225/PM.00.02/K.SA-06/9/2024 perihal imbauan yang bersifat penting kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk mematuhi semua aturan tersebut.
Dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 juga telah diatur semua hal terkait pelaksanaan kampanye.
Mulai dari pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang wajib memperhatikan etika, estetika, kebersihan serta tidak melakukan pemasangan APK pada tempat yang dilarang.
Kemudian para peserta dalam Pilkada dilarang untuk melibatkan anak-anak selama proses kampanye berlangsung, dan sejumlah peraturan lainnya dalam Peraturan KPU tersebut.
Pihaknya pun mengjak semua pihak untuk bisa saling menjaga kondusifitas, sehingga tercipta suasana damai di Pilkada Indramayu 2024.
Dengan harapan Pilkada Indramayu 2024 berjalan aman, riang gembira, dan lancar hingga hari penetapan calon terpilih nanti. “ Mari kita sama-sama awasi Pilkada Indramayu 2024 ini,” pungkasnya. (Agus)