KAB.CIREBON, (FC).- Kuwu Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Vonny Agustina Indera Ayu, akhirnya angkat bicara menyikapi aksi Mimbar Bebas yang digelar Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa (Forkomades) di halaman Kantor Desa Gombang.

Aksi tersebut menuntut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan desa, khususnya terkait potensi aset desa yang dinilai belum dikelola secara optimal.

Kepada awak media, Vonny menegaskan bahwa seluruh tuntutan yang disuarakan Forkomades telah dilaporkan dan kini tengah diproses oleh aparat pengawas internal pemerintah.

“Yang menyampaikan aspirasi itu warga saya sendiri. Sekarang semua sudah dilaporkan ke Irbansus, jadi tinggal menunggu hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” ujar Vonny, Selasa (27/1).

Ia mengungkapkan, sebelum aksi Mimbar Bebas digelar, pemerintah desa telah berulang kali melakukan audiensi dengan warga, baik di tingkat desa maupun kecamatan. Namun, tuntutan tetap berlanjut hingga akhirnya berujung pada pelaporan resmi.

“Saya sudah beberapa kali melakukan audiensi, tapi tetap tidak ada titik temu. Karena sudah masuk ranah pemeriksaan, saya rasa tidak perlu menjawab satu per satu tuntutan, tinggal menunggu hasilnya saja,” katanya.

Vonny menegaskan bahwa sebagai kepala desa, dirinya menjalankan roda pemerintahan sesuai aturan yang berlaku dan tidak ingin mengambil langkah di luar ketentuan hanya demi memenuhi tekanan pihak tertentu.

“Saya sudah memenuhi panggilan DPMD dan Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon. Kalau masih belum puas, saya serahkan semuanya pada mekanisme dan proses yang berjalan,” tegasnya.

Sebelumnya, bertepatan dengan peringatan Hari Desa Nasional, puluhan warga yang tergabung dalam Forkomades menggelar aksi Mimbar Bebas di depan Balai Desa Gombang, Selasa (27/1).

Aksi tersebut menjadi sorotan publik lantaran dibarengi dengan aksi teatrikal membawa keranda mayat sebagai simbol kritik terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Koordinator Forkomades, Asep Maulana, menyebut Desa Gombang memiliki potensi aset desa yang besar. Berdasarkan data tahun 2020, Tanah Kas Desa (TKD) Gombang tercatat seluas 88,8 hektare dengan potensi pendapatan sekitar Rp532 juta per tahun.

Namun, menurutnya, Pendapatan Asli Desa (PAD) yang dilaporkan selama ini hanya berkisar antara Rp140 juta hingga Rp210 juta per tahun.

“Inspektorat sudah meminta waktu untuk melakukan audit khusus. Kami berharap hasilnya segera diumumkan ke publik,” ujar Asep.

Forkomades juga menduga adanya potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp2,5 miliar dalam kurun waktu enam tahun terakhir.

Atas dasar itu, pihaknya mengaku telah melaporkan dugaan tersebut ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon serta meminta dilakukan audit khusus terhadap pengelolaan dana desa sejak 2020.

“Kami meminta Bupati Cirebon dan Kejaksaan bertindak tegas terhadap dugaan korupsi di Desa Gombang,” tandasnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, aksi Mimbar Bebas yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung tertib dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. (Johan)