MAJALENGKA, (FC).– Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka mendesak adanya transparansi data pemanfaatan layanan BPJS Kesehatan bagi aparatur sipil negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Majalengka bersama BPJS Kesehatan dan manajemen rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Majalengka, Jumat (21/8).

Rapat yang berlangsung di Ruang Baperda Kantor DPRD Majalengka itu tidak hanya membahas persoalan pelayanan kesehatan, tetapi juga mempertanyakan sejauh mana iuran yang dibayarkan pemerintah daerah berbanding dengan pemanfaatan layanan kesehatan oleh peserta.

Ketua Komisi II DPRD Majalengka Dasim Raden Pamungkas mengatakan, pemerintah daerah memiliki kewajiban membayar iuran BPJS bagi PNS, PPPK, kepala desa, dan perangkat desa. Dalam RDP tersebut, pihaknya meminta BPJS memberikan data klaim khusus peserta yang iurannya menjadi tanggungan pemerintah daerah.

“Kita ingin memastikan berapa penggunaan fasilitas oleh PNS, PPPK, kepala desa dan perangkat desa untuk tahun 2025 saja,” ujar Dasim.

Menurut dia, data tersebut penting karena pemerintah daerah tidak hanya berkewajiban membayar iuran, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan evaluasi terhadap penggunaan anggaran publik.

Dasim mengatakan, selama ini perhitungan kewajiban iuran dilakukan berdasarkan jumlah peserta dan komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan. Pemerintah daerah membayarkan iuran sesuai ketentuan, termasuk kontribusi sebesar 4 persen.

Namun, Komisi II ingin mengetahui berapa besar layanan kesehatan yang benar-benar dimanfaatkan oleh PNS dan PPPK dalam periode tertentu.

“Yang kami minta adalah klaimnya. PNS di Majalengka yang menggunakan fasilitas itu berapa orang di tahun 2025? Kita harus tahu,” katanya.

Menurut Dasim, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersoalkan kewajiban pembayaran BPJS, melainkan sebagai bagian dari evaluasi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.

Ia menilai pemerintah daerah perlu memiliki data yang cukup untuk membandingkan besaran iuran dengan nilai manfaat pelayanan kesehatan yang digunakan peserta.

“Per tahun kita harus mengeluarkan anggaran sekian miliar, digunakan oleh PNS, PPPK dan lainnya sekian. Itu perhitungan saja. Sebagai pemerintah daerah kan harus menghitung itu,” ujarnya.

Namun, dalam RDP tersebut, menurut Dasim, BPJS Kesehatan belum memberikan data klaim yang diminta secara spesifik untuk kelompok peserta dan tahun tertentu.

Pihak BPJS disebut menjelaskan bahwa data pemanfaatan layanan dihitung secara akumulatif sehingga sulit dipisahkan sesuai permintaan DPRD.

Penjelasan tersebut menjadi perhatian Komisi II. Dasim mempertanyakan mengapa data pemanfaatan layanan tidak dapat disajikan secara lebih terperinci sehingga dapat digunakan pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi. Bagi DPRD, transparansi tersebut penting karena nilai iuran yang dibayarkan pemerintah merupakan bagian dari anggaran publik.

Dengan data klaim yang jelas, pemerintah daerah dapat mengetahui tingkat pemanfaatan layanan kesehatan oleh kelompok peserta yang menjadi tanggungannya.

“Jangan-jangan lebih besar iurannya daripada klaimnya. Itu supaya ada masukan juga kepada pemerintah daerah,” kata Dasim.

Dalam konteks tersebut, Komisi II juga membuka ruang untuk mengevaluasi efektivitas skema jaminan kesehatan bagi aparatur apabila seluruh data yang dibutuhkan telah tersedia dan kajian terhadap regulasi memungkinkan.

Dasim menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa terdapat daerah yang menggunakan skema berbeda dalam memberikan jaminan kesehatan bagi aparatur. Namun, ia menegaskan opsi tersebut masih membutuhkan kajian lebih lanjut dan harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau di peraturan memang kita harus ke BPJS. Tapi saya mendapat informasi di beberapa daerah justru tidak menggunakan BPJS, melainkan menggunakan mandiri. Itu yang sedang kita cari,” ujarnya.

Selain transparansi klaim, RDP juga membahas persoalan pelayanan BPJS di rumah sakit. Komisi II menyoroti adanya keluhan masyarakat mengenai pembatasan pelayanan yang dinilai belum disertai informasi atau dasar aturan tertulis yang mudah dipahami masyarakat.

Menurut Dasim, pihak BPJS dalam RDP menjelaskan adanya rasionalisasi pelayanan yang berkaitan dengan standar waktu pelayanan dokter. Namun, persoalan muncul ketika pembatasan jumlah pelayanan dilakukan melalui sistem aplikasi tanpa adanya surat atau ketentuan tertulis yang secara jelas menjadi dasar bagi rumah sakit.

Ia mencontohkan adanya pembatasan jumlah pasien pada layanan dokter spesialis tertentu dalam satu hari. Kondisi tersebut, menurut Dasim, berpotensi menimbulkan kesalahpahaman antara pasien dan rumah sakit.

Masyarakat dapat menganggap rumah sakit sengaja membatasi pelayanan, sementara rumah sakit pada sisi lain menjalankan ketentuan atau sistem yang diterapkan BPJS.

“Kalau hanya pihak telepon menyampaikan itu, nanti direktur rumah sakit atau pemerintah daerah disangka membatasi oleh masyarakat. Nanti jeleknya kepada masyarakat, kenapa dibatasi?” katanya.

Karena itu, Komisi II mendorong agar setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap pelayanan pasien memiliki dasar yang jelas dan disampaikan secara terbuka kepada rumah sakit maupun masyarakat.

Dalam RDP tersebut, Komisi II juga membahas surat BPJS Kesehatan terkait kewajiban iuran pemerintah daerah. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan, akumulasi tunggakan iuran periode 2022 hingga 2025 mencapai sekitar Rp41,6 miliar.

Dasim menegaskan angka tersebut merupakan akumulasi selama empat tahun, bukan tunggakan untuk satu tahun saja.

“Rp41,6 miliar itu hutang tahun 2022, 2023, 2024, 2025. Bukan hutang 2025. Hutang dari 2022 yang akan dibayar oleh kita sekarang,” tegasnya.

Menurut Dasim, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Namun, di tengah kewajiban pembayaran itu, DPRD tetap menilai data pemanfaatan layanan perlu dibuka agar pemerintah daerah memiliki dasar yang memadai dalam melakukan evaluasi.

Komisi II DPRD Majalengka berharap persoalan transparansi klaim dan pelayanan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, rumah sakit, dan DPRD.

Bagi DPRD, kepastian pelayanan dan keterbukaan data merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam pengelolaan jaminan kesehatan.

Masyarakat membutuhkan kepastian ketika mengakses layanan, sementara pemerintah daerah membutuhkan data yang akurat untuk memastikan setiap rupiah anggaran yang dibayarkan memiliki dasar evaluasi yang jelas. (Munadi)