KOTA CIREBON, (FC).- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan arisan serta investasi bodong.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (11/7/2025) di sebuah kontrakan di daerah Semarang, Jawa Tengah.
Kapolres Cirebon Kota melalui Kasat Reskrim, AKP Fajri Ameli Putra, menyampaikan bahwa pelaku dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sudah berhasil diamankan di kontrakannya, di daerah Semarang, Jawa Tengah.
”Pagi harinya pelaku langsung kita bawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara. Sore tadi pelaku resmi kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Fajri.
Kasus ini bermula dari laporan satu orang korban yang turut disertakan tiga orang saksi dengan mengalami total kerugian hingga Rp300 juta.
Tak berhenti di situ, pihak kepolisian juga menerima kedatangan beberapa korban lainnya.
”Tadi ada sekitar 12 orang korban tambahan yang datang ke Polres. Semuanya sudah kita data. Kejadian ini tidak hanya terjadi di Kota Cirebon, tapi juga ada di wilayah Kabupaten Cirebon dan bahkan sampai ke Surabaya,” jelasnya.
Dari hasil pendataan sementara, total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp700 juta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku langsung dilakukan penahanan di Polres Cirebon Kota. Ia dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
AKP Fajri Ameli Putra juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari pelaku tersebut untuk segera datang ke Polres Cirebon Kota.
”Kami masih terus menerima laporan. Silakan datang untuk melakukan pendataan agar kasus ini bisa ditindaklanjuti lebih lanjut,” pungkasnya. (Agus)














































































































Discussion about this post