Jalan Rusak di Setu Wetan Dikeluhkan, Kuwu Sebut Kewenangan Ada di Pemkab
KAB.CIREBON, (FC).- Kondisi jalan rusak di Desa Setu Wetan, Kabupaten Cirebon, kembali dikeluhkan warga karena dinilai membahayakan dan menghambat aktivitas sehari-hari.
Keluhan disampaikan salah seorang warga, Yogi, yang menyoroti kerusakan jalan di sejumlah titik yang semakin parah. Jalan berlubang dan tidak rata disebut mengganggu mobilitas, terutama bagi pengendara roda dua serta distribusi barang.
Menanggapi hal tersebut, Kuwu Setu Wetan, Nurwahyudi, mengakui bahwa kerusakan jalan menjadi salah satu persoalan yang paling sering dikeluhkan masyarakat.
“Saya sudah berulang kali mengusulkan perbaikan ke bupati, wakil bupati, hingga anggota dewan agar jalan tersebut segera diperhatikan,” ujarnya saat ditemui di kantor desa, Kamis (26/3).
Ia menjelaskan, jalan yang dikeluhkan merupakan jalan kabupaten sehingga perbaikannya menjadi kewenangan pemerintah daerah, bukan pemerintah desa.
“Perlu dipahami, itu bukan jalan desa. Kami hanya bisa mengusulkan dan mengawal,” katanya.
Meski demikian, pemerintah desa tetap menjalankan pembangunan infrastruktur sesuai kewenangan, seperti perbaikan saluran pembuangan limbah untuk mengatasi genangan air, serta pengaspalan jalan lingkungan hingga ke gang-gang kecil.
Selain itu, penataan pengelolaan sampah juga dilakukan melalui sentralisasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) guna mencegah pencemaran lingkungan.
Dukungan pembangunan turut datang dari pemerintah provinsi melalui bantuan provinsi (banprov), di antaranya pembetonan Jalan KH Asral menuju Dusun 2 serta perbaikan kantor desa.
Nurwahyudi mengakui keterbatasan anggaran desa menjadi kendala dalam percepatan pembangunan. Ia menyebut, jika anggaran mencukupi, pembangunan infrastruktur desa ditargetkan dapat rampung dalam beberapa tahun ke depan.
Pemerintah Desa Setu Wetan berharap pemerintah kabupaten segera memberikan perhatian terhadap kondisi jalan rusak tersebut, mengingat pentingnya akses jalan bagi aktivitas ekonomi, pendidikan, dan keselamatan masyarakat. (Johan)



Tinggalkan Balasan