CIREBON, (FC).- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon telah melakukan Proses Deportasi kepada Warga Negara Asing (WNA) Malaysia Inisial MSA.
”Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 dimana Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menerima laporan dari Warga bahwa ada Warga Negara Asing (WNA) berinisial MSA yang melanggar aturan terkait Izin tinggal dimana yang bersangkutan Overstay dari masa berlaku ijin tinggal yang telah diberikan, kemudian Petugas Inteldakim langsung mengamankan WNA Malaysia tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Kantor Imigrasi Cirebon,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Pungki Handoyo pada Jumat (16/8/2024)
Dari hasil pemeriksaan oleh petugas diketahui WNA Malaysia tersebut telah over stay atau melebihi ijin tinggal selama 30 hari yang artinya melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. “Setelah kita amankan Kemudian Warga Negara Asing tersebut ditempatkan ke ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon selama 1 (satu) hari sejak tanggal 13 Agustus 2024 hingga 14 Agustus 2024,” ucapnya.
Petugas lalu memeriksa dan meminta keterangan dari WNA tersebut serta mengurus dokumen administrasi proses kepulangan WNA tersebut dan pada Rabu tanggal 14 Agustus 2024, Tim Inteldakim melakukan kegiatan Pengawasan Keberangkatan (Waskat) terhadap proses pendeportasian 1 WNA Malaysia MSA melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.
“Sesampainya di bandara, petugas Inteldakim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menyerahkan Dokumen Perjalanan berupa Paspor dan administrasi deportasi WN Malaysia tersebut ke Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk diterakan Izin keluar dan sebagai arsip dokumen dan Petugas memastikan bahwa WN Malaysia tersebut telah diangkut menggunakan pesawat Batik Air (OD349) menuju ke Kuala Lumpur (Malaysia),” tuturnya.
Lebih lanjut Pungki pun menghimbau kepada masyarakat untuk bersama – sama mengawasi apabila terdapat aktivitas mencurigakan dari WNA yang tinggal disekitar lingkungan terutama di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning) dan melapor kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon. (F-16)