KOTA CIREBON, (FC).- Pendapatan dari retribusi parkir di tepi jalan umum di Kota Cirebon, hingga saat ini belum mencapai target yang ditetapkan, meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemkot Cirebon dalam hal ini Dinas Perubungan (Dishub).
Kontribusi sektor ini terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai masih belum menunjukkan peningkatan signifikan.
Sejak tahun 2020, target retribusi parkir ditetapkan sebesar Rp3,5 miliar, namun realisasinya hanya mencapai Rp1,6 miliar.
Pada tahun-tahun berikutnya, target terus dinaikkan menjadi Rp4,6 miliar. Namun, capaian realisasi tetap belum mendekati angka tersebut.
Tercatat pada 2021 sebesar Rp1,8 miliar, tahun 2022 sebesar Rp2,3 miliar, tahun 2023 sebesar Rp2,6 miliar, dan tahun 2024 hanya mencapai Rp2,7 miliar.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo mengakui perlunya pembenahan sistem pengelolaan parkir agar pendapatan daerah dari sektor ini bisa lebih optimal.
“Kita memang harus pakai sistem. Saat ini ada beberapa sistem yang ditawarkan dan sudah kita pelajari. Tapi saya ingin sistem yang benar-benar tingkat akurasinya tinggi,” ujar Edo kepada wartawan, Kamis (30/10).
Edo menegaskan, pihaknya tengah mendesain ulang sistem perangkat pengelolaan parkir agar data dan hasilnya dapat dipercaya.
“Kita sedang mendesain ulang supaya perangkat sistem itu benar-benar bisa dipercaya dan tingkat akurasinya tinggi,” katanya.
Sementara itu, DPRD Kota Cirebon sempat mengusulkan agar pengelolaan parkir diserahkan kepada pihak ketiga.
Usulan tersebut diharapkan dapat memaksimalkan pendapatan dari sektor retribusi yang selama ini dianggap belum optimal.
Menanggapi hal itu, Edo menilai bahwa sebelum melibatkan pihak ketiga, sistem pengelolaan internal perlu dibenahi terlebih dahulu.
“Kalau kita sudah memiliki sistem yang baik, tidak perlu pihak ketiga. Tapi bisa saja nanti dikerjasamakan, tergantung hasil evaluasi. Sedikit demi sedikit kita benahi,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPRD juga menyoroti sektor retribusi parkir yang dinilai belum menunjukkan peningkatan signifikan terhadap PAD, meski tarifnya telah disesuaikan sejak tahun 2021.
Baca Juga: Retribusi Parkir Bocor, Target PAD Kota Cirebon Meleset
Anggota Bapemperda, Andi Riyanto Lie, mengungkapkan bahwa peningkatan pendapatan dari retribusi parkir setiap tahun masih jauh dari target.
“Padahal dari sisi tarif, tahun 2021 sudah naik 100 persen. Motor dari seribu jadi dua ribu, mobil dari dua ribu jadi empat ribu. Tapi realisasinya tetap belum maksimal,” tegasnya.
Ia mencatat, tren kenaikan retribusi parkir dari tahun ke tahun justru menurun. Pada 2020, sebelum penyesuaian tarif, realisasi mencapai Rp1,6 miliar.
Namun pada 2021 setelah kenaikan tarif, hanya naik 16 persen menjadi Rp1,88 miliar.
“Memang secara nominal naik, tapi tren persentase kenaikan justru turun. Bahkan di tahun 2024 kenaikannya hanya sekitar lima persen,” jelasnya.
Maka dari itu, DPRD memberikan ultimatum kepada Dishub agar melakukan pembenahan sistem pengelolaan parkir dalam dua tahun ke depan.
“Kami minta Dishub bereskan sistemnya, bisa dengan melibatkan pihak ketiga sebagaimana rekomendasi sebelumnya. Kalau dua tahun tidak ada peningkatan, kami akan usulkan tarif dikembalikan seperti semula,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Ujianto, mengakui bahwa realisasi PAD dari retribusi parkir masih belum mencapai target.
“Tahun 2025 kami prediksi sampai akhir Desember mencapai Rp3,1 miliar dari target Rp4,6 miliar. Untuk tahun 2026 targetnya akan diturunkan menjadi Rp4 miliar,” katanya.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk mengkaji potensi pendapatan dan opsi kerjasama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga.
“Kita akan melakukan kajian potensi pendapatan parkir dan kemungkinan dikelola pihak ketiga. Saat ini ada 285 titik parkir dan 430 juru parkir yang akan kita optimalkan,” tuturnya. (Agus)












































































































Discussion about this post